Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno yang menjadi lokasi berdirinya Hotel Sultan pada Kamis (30/04/2026). Penetapan ini memberikan legitimasi hukum penuh bagi Kementerian Sekretariat Negara untuk mengambil alih aset tersebut.
Keputusan pengadilan tersebut didasarkan pada Putusan Perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dalam upaya penyelamatan aset milik negara, sebagaimana dilansir dari Kompas. Pihak otoritas menyatakan bahwa seluruh prosedur hukum dari tahapan aanmaning hingga constatering telah terpenuhi secara sah.
Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK Kharis Sucipto menjelaskan bahwa surat penetapan eksekusi telah diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah, S.H. Langkah ini dianggap sebagai dasar hukum yang sempurna untuk mengosongkan lahan dan bangunan eks Hotel Sultan.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan (eks Hotel Sultan) tersebut," kata Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Kharis menambahkan bahwa manuver litigasi yang dilakukan pihak pengelola sebelumnya tidak akan menghalangi pelaksanaan perintah pengadilan yang bersifat serta-merta. Pemerintah fokus pada pengembalian aset negara untuk kepentingan publik.
"Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh terpengaruh oleh manuver litigasi yang berulang. Setelah adanya penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat, maka upaya untuk mengulur waktu eksekusi tidak mempengaruhi secara hukum pelaksanaan perintah pengadilan yang bersifat sertamerta (uitvoerbaar bij voorraad), demi kembalinya aset negara ke tangan rakyat," lanjut Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menyatakan komitmennya untuk menjaga kelancaran proses transisi ini. Manajemen negara akan mengambil alih operasional kawasan secara profesional dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan bagi pihak terdampak.
"Kami akan menjalankan proses eksekusi pengosongan dengan memperhatikan semua aspek, termasuk keberlanjutan nasib para karyawan dan vendor yang selama ini menggantungkan hidupnya di Blok 15," kata Rakhmadi Afif Kusumo, Direktur Utama PPKGBK.
Di sisi lain, PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan menyatakan tetap akan menempuh jalur hukum. Kuasa hukum perusahaan, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa proses hukum belum berakhir karena kliennya masih mengajukan upaya banding dan kasasi.
"PT Indobuildco menghormati pengadilan dan setiap proses hukum yang berjalan. Namun, eksekusi Hotel Sultan jangan dipaksakan. Setiap rencana eksekusi harus benar-benar taat hukum dan tidak boleh mengabaikan hak-hak yang sah, hak pekerja, tenant, serta pihak-pihak lain yang terdampak," kata Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.
Hamdan merujuk pada putusan perdata sebelumnya yang menyarankan adanya penyelesaian adil melalui perdamaian. Ia menilai hak investasi kliennya telah ada jauh sebelum sengketa ini muncul dan harus dipertimbangkan dalam negosiasi.
"Putusan PK tersebut menegaskan bahwa karena hak Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya beserta investasi yang telah ditanamkan, maka seharusnya para pihak melakukan upaya penyelesaian melalui negosiasi agar diperoleh hasil yang adil bagi kedua belah pihak," kata Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.
Argumentasi lain yang diajukan pihak Indobuildco adalah kepemilikan atas bangunan hotel yang diklaim bukan merupakan skema build, operate, transfer (BOT). Hamdan menyatakan bahwa eksekusi bangunan memerlukan mekanisme hukum tambahan dan pembayaran ganti rugi yang sesuai.
"Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan dan bisnis hotel adalah hak PT Indobuildco. Karena itu, bangunan Hotel Sultan tidak dapat dieksekusi begitu saja. Jika bangunan hendak diambil atau dieksekusi, maka harus ada mekanisme hukum dan pembayaran ganti rugi," ujar Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.
Terkait uang jaminan, Hamdan sempat menyampaikan pada Senin (09/02/2026) di PN Jakarta Pusat bahwa pelaksanaan putusan harus disertai jaminan untuk mengantisipasi kerugian di masa depan. Ia meminta nilai jaminan tersebut setara dengan seluruh properti hotel.
"Nilai saja bangunan hotel itu berapa, senilai bangunan hotel itu," ujar Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.
Sebelumnya, nilai ganti rugi atau pelepasan kepemilikan yang diminta oleh pihak perusahaan kepada pemerintah diperkirakan mencapai Rp 28,292 triliun. Pemerintah melalui PPKGBK tetap berencana mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai kawasan publik terintegrasi.