PN Jakarta Pusat Tetapkan Eksekusi Pengosongan Kawasan Hotel Sultan

PN Jakarta Pusat Tetapkan Eksekusi Pengosongan Kawasan Hotel Sultan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menerbitkan ketetapan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang mencakup lahan Hotel Sultan pada 30 April 2026. Putusan ini dilansir dari Megapolitan mengabulkan permohonan Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Langkah hukum tersebut menjadi landasan bagi pemerintah untuk mengambil alih kembali aset negara setelah seluruh prosedur administrasi dan lapangan terpenuhi. Kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK mengonfirmasi bahwa penetapan ini telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“PN Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan," ujar kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto.

Pemerintah menegaskan bahwa status hukum mereka saat ini sangat kuat dan tidak dapat diganggu gugat oleh upaya administratif lainnya. Koordinasi dengan pihak terkait terus dilakukan guna mempersiapkan teknis pengosongan di lapangan dalam waktu dekat.

"Proses eksekusi akan segera dilakukan setelah koordinasi dengan semua pihak terkait," tutur Kharis.

Kharis menambahkan bahwa seluruh tahapan mulai dari teguran atau aanmaning hingga pencocokan data fisik telah diselesaikan. Kini pemerintah tinggal menunggu pelaksanaan pengosongan fisik secara riil terhadap Blok 15 tersebut.

"Seluruh prosedur atau tahapan eksekusi mulai dari aanmaning hingga constatering telah dilalui secara sah, sehingga hanya menunggu realisasi eksekusi riil atas Blok 15," tambah Kharis.

Di sisi lain, manajemen PPKGBK menyatakan bahwa rencana penataan ulang kawasan ini tidak akan mengabaikan hak-hak pihak yang terdampak. Aspek keberlanjutan bagi pekerja dan vendor yang selama ini beraktivitas di lokasi tersebut tetap menjadi perhatian utama.

"Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata kembali aset ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara inklusif oleh publik sesuai amanat konstitusi," ujar Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo.

Blok 15 rencananya akan ditransformasi menjadi ruang publik yang hijau dan modern serta terintegrasi dengan sistem transportasi publik. Selain itu, pengambilalihan ini bertujuan untuk memulihkan hak keuangan negara yang tertunda.

"Sekaligus memulihkan hak negara atas tunggakan royalti yang belum terlunasi selama puluhan tahun," tambah Rakhmadi.

Sebelum penetapan eksekusi ini keluar, PN Jakarta Pusat telah melakukan proses konstatering atau pencocokan data pada 16 Maret 2026. Langkah ini mencakup pengukuran luas dan batas lahan untuk memastikan objek eksekusi sesuai dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Proses tersebut juga mencakup pengecekan terhadap bekas Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan 27 yang kini telah dinyatakan sebagai barang milik negara. Kegiatan pengukuran dilakukan oleh panitera dan jurusita guna menghindari kesalahan objek saat eksekusi riil berlangsung.

Artikel terkait

Rekomendasi