Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan kawasan Hotel Sultan pada 30 April 2026 sebagai tindak lanjut sengketa lahan antara PT Indobuildco dan negara. Dilansir dari Kompas, kebijakan ini memicu permintaan dari pihak investor agar proses pengosongan dilakukan dengan mempertimbangkan jalur negosiasi damai.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa rencana pengosongan tersebut harus dilaksanakan secara teliti guna melindungi hak-hak pihak yang bekerja maupun berusaha di area tersebut. Ia menekankan perlunya kehati-hatian dalam eksekusi agar tidak mengabaikan prosedur hukum yang masih berjalan.
"PT Indobuildco menghormati pengadilan dan setiap proses hukum yang berjalan. Namun, eksekusi Hotel Sultan jangan dipaksakan. Setiap rencana eksekusi harus taat hukum dan memperhatikan hak yang sah, termasuk hak pekerja, tenant, serta pihak lain yang terdampak," ujar Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut berpendapat bahwa putusan hukum yang ada tetap membuka ruang bagi para pihak untuk mencari titik temu melalui kesepakatan adil. Ia merujuk pada investasi yang telah ditanamkan perusahaan di atas lahan itu selama bertahun-tahun.
"Karena hak Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya beserta investasi yang telah ditanamkan, para pihak seharusnya menempuh negosiasi untuk memperoleh hasil yang adil," ujar Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.
Hamdan menilai bahwa selama dialog masih diupayakan, tindakan pengosongan secara paksa di lapangan belum menjadi langkah yang tepat untuk diambil saat ini.
"Kalau proses negosiasi dan mediasi masih berjalan, apalagi menuju kesepakatan, maka eksekusi seharusnya tidak dipaksakan," kata Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.
Di sisi lain, pihak pemerintah melalui kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyatakan bahwa status hukum lahan tersebut sudah sah milik negara. Penetapan dari pengadilan dipandang sebagai dasar kuat untuk segera melakukan penertiban di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno.
"Pengadilan telah menyatakan permohonan eksekusi ini sah secara hukum, sehingga penetapan tersebut menjadi landasan bagi negara untuk segera menertibkan dan mengosongkan Blok 15," ujar Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK.
Kharis memastikan bahwa pemerintah telah melewati seluruh rangkaian prosedur hukum yang diperlukan sebelum sampai pada tahap penetapan eksekusi. Saat ini, koordinasi antarinstansi sedang dimatangkan untuk implementasi di lapangan.
"Seluruh tahapan prosedural sudah dijalankan sesuai ketentuan, jadi saat ini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi di lapangan setelah koordinasi lintas instansi rampung," kata Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK.
Rencana penataan ulang aset negara ini juga dikomentari oleh pihak pengelola kawasan yang memastikan bahwa pengambilalihan lahan bertujuan untuk kepentingan masyarakat umum. Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menyebut pengembangan akan difokuskan pada penyediaan ruang terbuka hijau.
"Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata kembali aset ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara lebih luas oleh publik," ujar Rakhmadi Afif Kusumo, Direktur Utama PPKGBK.
Selain masalah pengosongan fisik, PT Indobuildco tercatat masih memiliki tanggungan finansial kepada negara berdasarkan putusan perdata sebelumnya. Perusahaan diwajibkan membayar royalti sebesar 45,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 789 miliar kepada Kemensetneg dan PPKGBK.