Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno atau kawasan eks Hotel Sultan pada Kamis, 18 Juni 2026. Langkah hukum ini menjadi penanda fase akhir dari sengketa panjang terkait penyelamatan aset milik negara tersebut.
Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 19 Mei 2026 dilaporkan telah dikirimkan pihak pengadilan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat. Pemerintah memberikan waktu bagi pengelola untuk meninggalkan lokasi secara sukarela sebelum penindakan dilakukan.
Ketetapan ini dinilai mengikat berdasarkan amar putusan yang menyatakan tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora beserta seluruh bangunan di atasnya harus dikembalikan kepada negara. Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa persiapan untuk pengosongan lahan telah dirancang secara matang.
"Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan telah menetapkan 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK," ujar Kharis Sucipto.
Pihak hukum pemerintah mengimbau seluruh penghuni yang menduduki kawasan Blok 15 GBK agar kooperatif meninggalkan lokasi demi kelancaran proses pemindahan hak kelola aset negara.
"Eksekusi pengosongan tetap berjalan sesuai hukum," kata Kharis Sucipto.
Jeda waktu operasional sekitar satu bulan yang diberikan dinilai memadai bagi manajemen PT Indobuildco untuk mengurus pemindahan properti tanpa perlu adanya eskalasi penindakan paksa di lapangan.
"With adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Dalam suratnya, Pengadilan juga menghimbau agar penghuni atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari Indobuildco untuk mendiami, menempati, atau menduduki tanah serta bangunan untuk mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Ini penting agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan persoalan baru," tutur Kharis Sucipto.
Pemerintah menegaskan bahwa setelah seluruh tahapan di pengadilan selesai, tidak ada dasar pembenaran hukum lain yang dapat menunda penyerahan kembali aset strategis tersebut.
"Proses hukum penyelamatan aset negara ini sudah sampai pada ujungnya. Negara telah melalui berbagai jalur hukum, Pengadilan telah menjatuhkan putusan, dan sekarang tinggal pelaksanaan. Karena itu, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara ini," kata Kharis Sucipto.
Pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih pengelolaan lahan tersebut secara transparan guna kepentingan masyarakat luas. Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, mengapresiasi kejelasan jadwal eksekusi yang dikeluarkan pengadilan.
"Kami bersyukur karena aset negara ini akan kembali dikelola secara profesional. Hasil pengelolaannya tentu akan kembali kepada negara dan pada akhirnya digunakan untuk kepentingan publik," ujar Rakhmadi A. Kusumo.
Di sisi lain, PT Indobuildco selaku pihak pengelola Hotel Sultan menyatakan keberatan dan menolak rencana pengosongan paksa yang dijadwalkan pada bulan depan tersebut. Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menilai bahwa rencana eksekusi tersebut cacat hukum.
"Karena ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Mungkin pertama dalam sejarah peradilan kita eksekusi secara melanggar hukum," ujar Hamdan Zoelva.
Manajemen pengelola berargumen bahwa status kepemilikan sah atas objek eksekusi tersebut belum berkekuatan hukum tetap demi memihak pemohon eksekusi.
"Karena pemohon eksekusi tidak dinyatakan terlebih dahulu sebagai pemilik sah atas obyek eksekusi," tegas Hamdan Zoelva.
Hamdan Zoelva menambahkan bahwa rencana pengosongan melanggar ketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001 mengenai ketiadaan uang jaminan senilai objek sengketa. Operasional hotel juga disebut menampung ribuan pekerja dan unit bisnis pihak ketiga.
"Karena eksekusi dijadikan alat untuk merampas aset, bangunan dan bisnis yang selama ini dibangun, dimiliki, dan dikelola oleh pelaku usaha PT Indobuildco," tutur Hamdan Zoelva.
Pihak Indobuildco menekankan bahwa sengketa hukum yang terjadi hanya mencakup area tanah, sedangkan fisik bangunan hotel diklaim sebagai murni milik korporasi swasta.
“Yang harus dipahami, sengketanya tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco," kata Hamdan Zoelva.
Manajemen menegaskan bahwa konstruksi fisik Hotel Sultan didanai mandiri oleh PT Indobuildco dan bukan bagian dari skema komersial Build, Operate, Transfer bersama pemerintah.
“Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan itu dibangun sendiri oleh PT Indobuildco. Maka tidak ada dasar untuk mengambil alih bangunan dan bisnis tanpa mekanisme hukum dan ganti rugi yang adil,” tutur Hamdan Zoelva.
Langkah penolakan dari pihak Indobuildco tetap berjalan seiring dengan persiapan pengadilan untuk menegakkan jadwal eksekusi pada 18 Juni 2026.
“PPKGBK boleh menyebut ini final, tetapi eksekusi tetap harus sah menurut hukum. Penetapan pengadilan bukan berarti semua syarat hukum otomatis terpenuhi. Harus ada kejelasan objek, perlindungan hak pihak ketiga, dan jaminan sebagaimana diwajibkan SEMA,” kata Hamdan Zoelva.