Polda DIY Selidiki Pembubaran Ibadah Gereja GMS di Bantul

Polda DIY Selidiki Pembubaran Ibadah Gereja GMS di Bantul

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menyelidiki dugaan aksi pembubaran dan intimidasi kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera di Sewon, Bantul, DIY, oleh sekelompok orang dari Forum Jihad Islam pada Minggu (24/5/2026).

Penyelidikan resmi tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/V/2026/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA D.I YOGYAKARTA tertanggal 25 Mei 2026. Polisi kini tengah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyatakan bahwa status perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. Penanganan kasus dipastikan berjalan profesional dan transparan.

"Perkara masih dalam tahap penyelidikan, tim sedang mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi serta mendalami kronologi peristiwa secara utuh guna membuat terang peristiwa tersebut," ujar Ihsan.

Polda DIY mengimbau agar publik tidak terprovokasi oleh berbagai narasi yang beredar di media sosial. Situasi di lokasi kejadian saat ini dilaporkan sudah kondusif dan terkendali.

"Saat ini situasi di lokasi kondusif dan terkendali, Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah di media sosial, dan percayakan penyelesaian masalah ini kepada aparat penegak hukum serta pemerintah daerah," kata Ihsan.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengecam keras tindakan persekusi dan intimidasi tersebut. Pemerintah daerah bersama Kemenag dan FKUB akan memproses izin GMS sesuai aturan SKB 2 Menteri, namun bangunan sementara tidak boleh digunakan.

"Bahwa tindakan persekusi, intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah, ini tidak dibenarkan, tidak bisa dibenarkan baik dari perspektif agama maupun konstitusi," kata Halim.

Halim menegaskan bahwa jaminan kemerdekaan beribadah telah diatur dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945. Pelaku persekusi dapat dijatuhi hukuman pidana atas pelanggaran konstitusi tersebut.

"Yang melakukan itu (persekusi) bisa dihukum atas nama undang-undang, atas nama konstitusi," tegas Halim.

Pihak GMS Bantul mengungkapkan bahwa puluhan massa mendatangi lokasi pada pukul 07.59 WIB. Humas GMS Pusat Josiah Michael menyebut aksi tersebut meninggalkan dampak psikologis bagi jemaat.

"Kejadian ini menyisakan luka dan trauma pada jemaat terutama jemaat yang masih anak-anak," kata Josiah.

Josiah menambahkan bahwa tindakan pembatasan ibadah yang disertai kekerasan verbal maupun fisik telah mencederai nilai keharmonisan bangsa. Proses hukum diharapkan memberikan keadilan.

"Pembatasan ibadah dengan intimidasi yang berujung pada kekerasan adalah tindakan yang mencederai nilai-nilai toleransi dan keharmonisan bangsa," ujar Josiah.

Ketua FJI DIY Abdurrahman mengakui kedatangan kelompoknya ke lokasi kejadian. Langkah tersebut diklaim sebagai respon atas laporan warga sekitar yang menolak pendirian serta rencana peresmian gereja.

"Kemarin akhirnya kan bergejolak itu, karena warga juga sudah menolak. FJI dapat laporan juga, akhirnya kita datang ke sana," kata Abdurrahman.

Menurut Abdurrahman, pihak gereja belum mengantongi izin resmi dan tidak menggalang tanda tangan persetujuan dari masyarakat setempat sebelum membangun gedung.

"Kalau izin kan harusnya warga dimintai tanda tangan. Ini tidak ada, dan tahu-tahu dibangun, terus kemarin mau diresmikan," ungkap Abdurrahman.

FJI menyatakan tidak akan mempermasalahkan pendirian rumah ibadah tersebut asalkan seluruh prosedur legalitas terpenuhi dengan baik.

"Kalaupun memang mau didirikan gereja, ya monggo silakan, tapi sesuai dengan prosedur. Izin warga, tanda tangan warga. Iya kan? Warga kalau tidak mempermasalahkan, kita juga tidak mempermasalahkan," kata Abdurrahman.

Abdurrahman menyayangkan munculnya narasi intoleransi yang berkembang luas. Menurutnya, tindakan pembubaran tersebut justru dilakukan guna menghindari konflik horizontal yang lebih besar dengan warga.

"Banyak pemelintiran berita bahwa kita dituduh membubarkan orang ibadah, masalah intoleransi itu. Karena di situ kan warga sudah menolak, kalau tidak segera dibubarkan nanti konflik akan menjadi tambah besar," kata Abdurrahman.

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku intoleransi demi menjaga marwah UU Keistimewaan DIY.

"Kita harap semua mematuhi aturan hukum dan menghormati hak tiap warga negara untuk beribadah sesuai dengan keyakinan," kata Eko.

Eko memaparkan landasan hukum negara yang tertuang dalam Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 mengenai dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan, di UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 menegaskan Indonesia adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Eko.

Tindakan pembubaran ibadah secara paksa dinilai melanggar kepastian hukum kemerdekaan memeluk agama yang dijamin penuh oleh konstitusi.

"Pertanyaan mendasar, apakah tindakan intoleransi di Bantul sesuai Pasal 29 UUD NRI 1945 ?Jawabannya melanggar. Apa tindakan konstitusi dan tindakan hukum bagi pelanggar Pasal 29 UUD RI 1945 ? Ya kita harus patuhi hukum yang ada. Masyarakat tentu mendukung Polri melakukan proses hukum para pelaku yang melakukan tindakan intoleransi ini," tegas Eko.

Eko mengingatkan bahwa kerukunan antarumat beragama merupakan amanat mutlak untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik di Yogyakarta.

"Menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinan masing-masing dijamin konstitusi dan sebagai bangsa Indonesia, kita ini beragam suku juga agama, harus saling jaga kebhinekaan yang ada," kata Eko.

DPRD DIY berharap alokasi anggaran dan sarana prasarana pemda ke depan difokuskan untuk memperkuat program toleransi berbasis Pancasila.

"Jangan ada lagi aksi intoleransi, mari jaga kerukunan dan patuhi ketentuan perundang-undangan yang ada guna mewujudkan kehidupan keberagaman, rukun dan damai," kata Eko.

Warga sekitar lokasi, Mbah Ipin, menuturkan situasi saat pembubaran terjadi sangat ramai dikerumuni massa, namun dirinya pribadi tidak keberatan dengan keberadaan gereja.

"Pas kejadian memang saya berdagang, melayani pembeli. Warung kebak wong [penuh orang] jajan," kata Mbah Ipin.

Mbah Ipin menambahkan bahwa proses pembubaran aktivitas ibadah tersebut berlangsung relatif cepat.

"Tidak lama sebenarnya kejadiannya, setengah harian rampung. Paling yang jaga dan nonton yang paling lama," kata Mbah Ipin.

Ia memandang bahwa kebebasan menjalankan ibadah merupakan hak mutlak setiap individu yang tidak boleh diintervensi selama tidak mengganggu ketertiban umum.

"Ibadah itu hak asasi, keyakinan ke sang pencipta. Kalau mengganggu, ya enggak boleh. Selagi enggak mengganggu, silakan. Mungkin orang [pihak yang memprotes] iri saja atau apanya, enggak tahu juga," kata Mbah Ipin.

Zainar, pedagang lain di Dusun Glugo, menyampaikan hal serupa dan tidak mempermasalahkan perbedaan keyakinan jemaat GMS.

"Enggak masalah. Kan ada di agama Islam yang menyebut, 'Agamaku agamaku, agamamu agamamu'. Yang penting orangnya baik, bagus, ramai. Orang bisa belanja ke warungku," kata Zainar.

Zainar justru merasa senang jika aktivitas di sekitar tempat usahanya ramai karena berpotensi meningkatkan omzet penjualan warungnya.

"Dan [aku] senang juga kalau ramai, semoga ada pembeli ke sini. Aku senang, ya Allah semoga ada yang beli ke warungku. Enggak ada pikiran yang lain," kata Zainar.

Sebelum insiden terjadi, Zainar mengaku sudah mengetahui rencana pembangunan gereja tersebut dari obrolan para pekerja bangunan yang mampir makan di warungnya.

"Kalau tukang bekerja di gereja makan di sini, pernah. Saya tanya, di mana [bekerja], jawabannya saya memperbaiki gereja di samping barat rumah sakit," kata Zainar.

Sebaliknya, Ketua RT 06 Glugo Kulon yang menolak diidentifikasi menyatakan ketidaksetujuannya karena sejak awal pengelola hanya mengajukan izin domisili yayasan.

"Kalau dari saya menolak, tidak setuju. Saya juga tidak tahu kalau itu gereja," kata Ketua RT 06.

Artikel terkait

Rekomendasi