Polda Jateng Bersama FBI Gulung Sindikat Penipuan Siber Rp41,1 Miliar

Polda Jateng Bersama FBI Gulung Sindikat Penipuan Siber Rp41,1 Miliar

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah bersama Biro Penyidik Federal Amerika Serikat (FBI) dan Interpol menggulung sindikat penipuan daring internasional bermodus pig butchering di wilayah Solo Raya pada Senin (1/6/2026).

Operasi lintas negara tersebut berhasil mengamankan 39 orang tersangka yang terdiri dari 28 warga negara Indonesia, 7 warga negara Nepal, dan 4 warga negara Myanmar. Kelompok ini memanipulasi korban hingga meraup kerugian total mencapai Rp41,1 miliar atau setara 2.327.625 dolar AS.

Penyidikan kepolisian mendeteksi keberadaan komplotan ini melalui patroli siber di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta. Petugas menemukan 7 tempat kejadian perkara yang terdiri dari 1 kantor PT Digi Global Konsultan di Solo Baru serta 6 rumah kos yang tersebar di wilayah tersebut.

"Hari ini kami menggelar ungkap kasus penipuan online dengan modus pig butchering. Penipuan ini dilakukan pelaku dengan kedok membangun hubungan asmara dengan korban, lalu membujuk korban melakukan investasi atau kripto bodong," kata Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, Direktur Reserse Siber Polda Jateng seperti dirilis humas.polri.go.id.

Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih menjelaskan bahwa sindikat ini beroperasi dengan struktur yang rapi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Sebanyak 33 tersangka berperan sebagai marketing yang menjaring sedikitnya 133 korban warga negara Amerika Serikat melalui aplikasi kencan seperti Tinder, Puf, dan Boo.

Para pelaku mengarahkan korban untuk mentransfer dana ke situs investasi palsu bernama coverts.net dengan tautan [www.livetradingcrypto.com](https://www.livetradingcrypto.com). Selain menangkap tim marketing, polisi juga menahan seorang wanita berinisial F yang menjadi model panggilan video serta pria berinisial ASC selaku penyedia fasilitas tempat operasional.

"Kami juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana perbankan maupun crypto, serta berkoordinasi erat dengan Ditjen Imigrasi terkait penapan para WNA yang diamankan," tutur Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengenai langkah lanjutan kepolisian.

Apresiasi terhadap langkah cepat kepolisian datang dari perwakilan instansi wilayah Jawa Tengah yang ikut hadir dalam konferensi pers tersebut. Pihak imigrasi menegaskan kesiapan mereka dalam menindak seluruh warga negara asing yang terbukti melanggar hukum di Indonesia.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap WNA yang terlibat dalam kasus ini. Ini adalah contoh nyata WNA yang kedatangannya sama sekali tidak memberikan manfaat bagi bangsa Indonesia. Ditjen Imigrasi siap mendukung penuh Polda Jateng demi memastikan Provinsi Jawa Tengah bersih dan bebas dari tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing," ujar Haryono Agus Setiawan, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah.

Polda Jawa Tengah mengingatkan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan siber yang memanfaatkan celah teknologi digital. Masyarakat diminta untuk lebih rasional saat beraktivitas di ruang digital.

"Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring, terlebih jika mereka mulai menunjukkan gelagat mengarahkan percakapan pada investasi, trading crypto, atau penawaran keuntungan yang tidak wajar," kata Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng.

Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa interaksi digital di masa sekarang membutuhkan penyaringan informasi yang ketat dari setiap pengguna.

"Di era digital ini, kewaspadaan tinggi dan literasi digital yang matang adalah benteng utama agar kita tidak menjadi korban kejahatan siber," kata Kombes Pol Artanto memungkasi keterangannya.

Para tersangka marketing dan pimpinan dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE atau Pasal 492 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara tersangka penyedia tempat berinisial ASC dijerat Pasal 607 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Artikel terkait

Rekomendasi