Polda Jateng Tetapkan Fabiola Elizabeth Tersangka Penipuan Kripto Rp41 Miliar

Polda Jateng Tetapkan Fabiola Elizabeth Tersangka Penipuan Kripto Rp41 Miliar

Polda Jawa Tengah menetapkan mantan istri personel boyband SMASH Reza Anugrah, Fabiola Elizabeth, sebagai tersangka dalam sindikat penipuan investasi kripto palsu bermodus asmara (love scamming) jaringan internasional yang bermarkas di Sukoharjo.

Aksi kriminal lintas negara berkedok pig butchering ini dilaporkan telah merugikan sebanyak 133 korban warga negara asing dengan total kerugian mencapai Rp41 miliar. Komplotan tersebut beroperasi dalam rentang waktu sejak Juli 2025 hingga Mei 2026, seperti dilansir dari Medcom.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Fabiola memiliki peran spesifik sebagai model video call untuk memikat para korban asing tersebut. Direktur Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Himawan Susanto Saragih menjelaskan mekanisme kerja tersangka wanita berinisial F tersebut dalam jaringan siber ini.

"Jadi, model yang dapat kami amankan ini tugasnya adalah melayani video call sesuai dengan yang dikehendaki korban," ucap Kombes Himawan Susanto Saragih.

Keterlibatan Fabiola dimulai ketika tim pemasaran sindikat berhasil menjaring korban di internet. Ketika korban membutuhkan bukti visual untuk meyakinkan diri sebelum mentransfer uang investasi, barulah figur model ditampilkan untuk berinteraksi langsung.

"Marketing itu mendapat korban. Apabila di dalam pendalaman mereka si korban butuh keyakinan, maka yang tampil adalah bukan marketing, tapi model. Karena marketing ini ingin supaya korban segera melakukan investasi yang sudah ada, yang sudah ditawarkan," lanjut Kombes Himawan Susanto Saragih.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 serta Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 KUHP mengenai penipuan. Penegak hukum menerapkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun kepada para pelaku.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengonfirmasi bahwa tersangka F merupakan warga negara Jerman yang bermukim di Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan catatan latar belakangnya, Fabiola sempat menikah dengan Reza Smash pada September 2018 dan dikaruniai seorang anak sebelum akhirnya resmi bercerai satu tahun setelahnya.

Artikel terkait

Rekomendasi