Polda Metro Jaya Bongkar Penadahan 99 Ribu Motor Ilegal di Jaksel

Polda Metro Jaya Bongkar Penadahan 99 Ribu Motor Ilegal di Jaksel

Polda Metro Jaya membongkar praktik penadahan dan ekspor sepeda motor ilegal milik PT Indobike Dua Enam di sebuah gudang di Jalan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin, 11 Mei 2026. Sebanyak 1.494 unit kendaraan disita dalam penggerebekan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan rincian barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya di lokasi kejadian.

"Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan 1.494 unit sepeda motor. Adapun rinciannya sebagai berikut 957 unit kendaraan dalam kondisi utuh dan 537 unit kendaraan dalam kondisi sudah terurai, sudah dibongkar menjadi komponen dan onderdil," kata Budi Hermanto dalam konferensi pers dilansir dari CNN Indonesia.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan ribuan motor tersebut berasal dari berbagai tindak pidana seperti pemalsuan, penggelapan, hingga pengalihan jaminan fidusia. Jaringan ini diduga memanfaatkan data pribadi masyarakat untuk mengajukan kredit kendaraan baru yang kemudian tidak dibayar.

"Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur, sertifikat NIK atau VIN, title kendaraan (BPKB), kemudian juga tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah melekat terhadap kendaraan tersebut, perikatan fidusia," ucap Iman Imanuddin.

Iman menambahkan bahwa kegagalan pembayaran cicilan akibat pencurian data ini berisiko merusak reputasi kredit warga di perbankan. Para pelaku kemudian mempreteli sebagian kendaraan untuk mengelabui petugas saat proses pengiriman ke luar negeri.

“Ketika data pribadi tersebut atau KTP tersebut digunakan oleh jaringan pelaku untuk aplikasi pembiayaan, kemudian yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban pembayarannya, ini berpotensi terkena BI checking,” ujar Iman Imanuddin dikutip dari Metro TV.

Penyidik mengalkulasi potensi kerugian negara mencapai Rp177 miliar akibat hilangnya setoran pajak dari ribuan unit motor tersebut. Kendaraan-kendaraan ini direncanakan akan diekspor ke negara tujuan Tahiti dan Togo.

"Dikarenakan sejumlah sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau dari perbuatan yang ilegal ini, berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 177 miliar. Di mana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut," tutur Iman Imanuddin.

Sejak mulai beroperasi pada tahun 2022, jaringan ini diperkirakan telah mengirimkan total 99 ribu unit sepeda motor ke pasar internasional. Polisi mengungkapkan praktik tersebut telah menghasilkan keuntungan bersih puluhan miliar rupiah bagi para pelaku.

“(Sebanyak) 1.494 kendaraan bermotor roda dua, tadi sudah disampaikan 957 kendaraan dalam kondisi utuh dan 537 kendaraan roda dua sudah dalam kondisi terbongkar,” beber Iman Imanuddin.

Kepolisian saat ini menjerat tersangka utama dengan pasal berlapis termasuk penadahan, pemalsuan, hingga Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Ancaman hukuman maksimal mencakup enam tahun penjara serta tambahan jeratan tindak pidana pencucian uang.

“Kemudian juga kami terapkan pasal penggunaan atau mengungkap data pribadi secara melawan hukum, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat 2 Juncto Pasal 67 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” ujar Iman Imanuddin.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara, menyebutkan direktur perusahaan berinisial WS telah ditetapkan sebagai tersangka. WS berperan sebagai penampung sekaligus eksportir dalam rantai kejahatan ini.

"Keuntungan yang didapat oleh tersangka sekitar Rp26 miliar dari awal melakukan kegiatan," kata Noor Maghantara.

Pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan pihak dealer maupun individu yang bertindak sebagai pengepul kendaraan. Noor menegaskan bahwa sumber kendaraan didominasi oleh unit yang masih dalam masa penjaminan fidusia.

"Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan," ucap Noor Maghantara.

Penyidikan lebih lanjut difokuskan untuk mengungkap apakah penggunaan data pribadi dalam pengajuan kredit dilakukan secara sadar oleh pemilik data atau melalui akses ilegal. Polisi berupaya memetakan seluruh jaringan yang terlibat dalam pengadaan unit motor ilegal ini.

"Asal usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia. Tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman," sambung Noor Maghantara.

Artikel terkait

Rekomendasi