Polda Metro Jaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan dan instruksi tindakan bagi personel di lapangan menyusul gugurnya seorang anggota kepolisian akibat ditembak pelaku begal di Bandar Lampung pada Senin (11/5/2026).
Langkah internal tersebut mencakup peninjauan kembali prosedur operasional serta diskresi kepolisian saat menghadapi situasi yang mengancam nyawa petugas maupun masyarakat umum. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas insiden fatal yang menimpa Brigadir Arya Supena (32) saat bertugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto menyatakan bahwa aturan yang jelas sangat diperlukan untuk memandu anggota dalam menghadapi ancaman serupa di masa depan.
โJadi memang pertama kita menyampaikan bela sungkawa kepada anggota yang ditembak oleh begal. Dan ini juga menjadi evaluasi bagi kami, Polda Metro Jaya bahwa terkait tentang hal-hal seperti ini, ada petunjuk yang jelas,โ ujar Budhi, Senin (11/5/2026), dikutip dari tayangan Kompas TV.
Budhi menambahkan bahwa setiap personel dibekali wewenang untuk mengambil keputusan cepat di bawah payung hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan agar petugas tidak ragu dalam melindungi keselamatan publik.
โKita dapat memberikan tindakan tepat dan terukur, termasuk ada suatu diskresi kepolisian di Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bahwa kita melihat keamanan, keselamatan jiwa raga kita, termasuk masyarakat lebih terancam,โ kata Budhi.
Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam setiap tindakan diskresi yang diambil oleh anggota di lapangan guna memastikan prosedur tetap berjalan sesuai koridor hukum.
โ(Dalam kondisi itu) kita bisa mengambil suatu tindakan yang tepat dan terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,โ sambung Budhi.
Berdasarkan laporan kronologi yang dilansir dari Megapolitan, peristiwa penembakan terjadi di halaman Toko Yussy Akmal, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Korban awalnya menegur dua pria yang kedapatan tengah merusak kunci sepeda motor milik warga, namun salah satu pelaku langsung melepaskan tembakan ke arah kepala korban. Brigadir Arya sempat berupaya melawan sebelum akhirnya terjatuh akibat luka tembak tersebut.
Rekaman CCTV menunjukkan para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor dan sempat mengancam seorang petugas kebersihan dengan senjata api. Atas dedikasi tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyetujui pemberian Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) bagi almarhum Brigadir Arya Supena.