Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan Satu Ton Merkuri ke Filipina

Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan Satu Ton Merkuri ke Filipina

Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satu ton cairan merkuri yang hendak dikirim ke Filipina melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa (21/4/2026). Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan ketidaksesuaian dokumen ekspor dengan isi peti kemas yang diperiksa oleh pihak Bea dan Cukai.

Penyelidikan mendalam mengungkapkan bahwa cairan berbahaya tersebut disembunyikan secara rapi di dalam 145 gulungan karpet. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Megapolitan, petugas kepolisian menemukan sebanyak 760 botol berlabel "Mercury Gold 1 Kg" yang dikemas menggunakan selongsong karton di lokasi kejadian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, memberikan penjelasan mengenai kronologi awal pendeteksian barang ilegal tersebut oleh pihak berwenang di pelabuhan.

"Informasi tersebut didapat dari hasil pengecekan awal pihak Bea dan Cukai terkait dengan dokumen ekspor yang tidak sesuai dengan jenis barang yang ada pada peti kemas," kata Victor dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).

Kepolisian mengidentifikasi bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku bertujuan untuk mengelabui petugas pemeriksaan barang ekspor di terminal peti kemas.

"Jadi modusnya pelaku menyembunyikan di dalam gulungan-gulungan karpet," ujar Victor.

Penyidik menduga kuat bahwa merkuri tersebut akan dimanfaatkan untuk proses pemurnian emas di negara tujuan. Tingginya permintaan dari Filipina menjadikan Indonesia sebagai target utama pemasok ilegal karena ketersediaan sumber daya merkuri yang melimpah.

Dalam transaksi tersebut, tersangka berinisial MAL menjual barang tersebut kepada pemesan di Filipina berinisial AB seharga Rp 2,7 juta per kilogram. Keuntungan yang didapat MAL mencapai Rp 300.000 per kilogram setelah membelinya dari pemasok lain berinisial H seharga Rp 2,4 juta.

Aktivitas ilegal yang telah berlangsung sejak tahun 2021 ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 30 miliar. Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anton Hermawan, menegaskan asal-usul komoditas tambang tersebut.

"Jadi kami bisa pastikan ini didapat dari tambang ilegal," kata Anton dalam kesempatan yang sama.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka yang masing-masing berperan sebagai pemasok dan eksportir. Penyidik masih terus menelusuri jaringan lain yang terlibat dalam rantai distribusi bahan kimia berbahaya ini.

"Nah selain si pemasok ini masih ada beberapa pemasok yang lain yang masih kami kembangkan," ujarnya.

Para tersangka kini menghadapi jeratan hukum berlapis melalui Pasal 391 KUHP, Undang-Undang Perdagangan, serta Pasal 161 Undang-Undang Mineral dan Batubara. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

Artikel terkait

Rekomendasi