Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa seorang warga negara (WN) Jepang yang sempat diamankan di Polsek Tamansari, Jakarta Barat, tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana pedofilia maupun prostitusi anak, seperti informasi yang viral di media sosial.
Kepastian tersebut diperoleh setelah pihak kepolisian melakukan pendalaman menyeluruh terhadap pria asing yang dilaporkan pernah ditangkap pada Agustus 2025 lalu tersebut, dilansir dari Megapolitan.
Penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa figur pria asal Jepang tersebut memang pernah diamankan oleh aparat, namun hubungan yang dijalinnya adalah bersama seorang wanita Indonesia yang telah berumur dewasa.
"Sudah dilakukan pendalaman oleh Polsek Tamansari di mana WN Jepang dengan salah satu WNI," kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/5/2026).
Penegasan mengenai status hukum pria tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto yang menyatakan bahwa tidak ada unsur pemaksaan dalam interaksi keduanya.
“(Perempuannya) bukan berstatus anak, sudah dewasa. Mereka memiliki hubungan komunikasi dan itu sering berjumpa, sehingga dalam proses pendalaman belum ditemukan adanya suatu tindak pidana prostitusi,” tutur Budi.
Meskipun penanganan perkara di Tamansari telah klir, aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melacak kebenaran rumor mengenai eksploitasi anak yang diduga tersebar di beberapa titik area ibu kota.
Langkah penelusuran informasi digital ini juga digerakkan lewat kerja sama sinergis bersama Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kami terus akan mendalami. Sejauh ini masih belum ditemukan informasi yang valid tentang peristiwa terjadi di mana, kapan, dan siapa korbannya,” ujar Budi.
Isu mengenai dugaan prostitusi anak ini awalnya mencuat di platform X lewat sejumlah unggahan berbahasa Jepang yang menyebutkan adanya pencarian anak perempuan berusia 16 hingga 17 tahun di pinggiran Jakarta dengan bayaran Rp 200.000.