Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Penadahan Motor Ilegal di Jaksel

Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Penadahan Motor Ilegal di Jaksel

Penyidik Polda Metro Jaya membongkar gudang penyimpanan sepeda motor ilegal milik PT Indobike 26 di Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026). Pengungkapan ini menyasar praktik penadahan kendaraan bermotor yang telah beroperasi selama empat tahun sejak 2022.

Aksi ilegal tersebut dilaporkan telah meraup keuntungan hingga Rp 26 miliar, sementara negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 177 miliar. Dilansir dari Megapolitan, kerugian ini bersumber dari hilangnya potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Kombes Pol Iman Imanudin selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan besaran kerugian negara dalam konferensi pers yang digelar di lokasi penggerebekan.

“Sementara untuk kerugian Rp 177 miliar. Di mana itu adalah pembayaran pajak seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor,” ujar Iman Imanudin, Senin (11/5/2026).

Iman menyebutkan bahwa petugas menyita sebanyak 1.494 unit sepeda motor di lokasi yang diduga kuat hasil dari berbagai tindak kejahatan. Polisi juga telah menetapkan Direktur PT Indobike 26 berinisial WS sebagai tersangka dan memeriksa 18 orang karyawan perusahaan tersebut.

“Ini adalah bentuk jaringan sehingga kami terus melakukan pendalaman dan ada dugaan keterlibatan tersangka yang lainnya,” ujar Iman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memaparkan rincian barang bukti yang terdiri dari 957 unit motor utuh dan 537 unit kendaraan yang telah dipreteli menjadi komponen-komponen terpisah.

“Kendaraan-kendaraan ini berasal dari berbagai tindak pidana. Sebagian kendaraan juga dibongkar komponen-komponen agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan,” kata Budi.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa ribuan sepeda motor ini sedianya akan dikirim ke pasar internasional. Beberapa negara tujuan ekspor ilegal tersebut di antaranya adalah Tahiti dan Togo.

Tersangka WS terindikasi melakukan serangkaian pelanggaran hukum mulai dari pemalsuan dokumen, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga penggunaan data pribadi secara melawan hukum. Penyelidikan menunjukkan adanya penyalahgunaan identitas KTP milik orang lain untuk mengurus dokumen kendaraan dan pengajuan pinjaman fidusia.

Tindakan tersebut berdampak langsung pada warga yang identitasnya dicuri karena data mereka tercatat bermasalah dalam BI Checking. Saat proses penggeledahan, WS diketahui tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan sah atas ribuan unit kendaraan bermotor yang berada di gudangnya tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi