Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang penampungan kendaraan di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026). Petugas menemukan ribuan unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil jaringan perdagangan ilegal untuk dikirim ke benua Afrika.
Total terdapat 1.494 unit sepeda motor yang disita petugas, dengan rincian 537 unit telah dibongkar menjadi komponen dan 957 unit sisanya masih utuh, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Polisi mengonfirmasi bahwa mayoritas kendaraan tersebut berada dalam kondisi relatif baru saat ditemukan di lokasi kejadian.
"Sebagian kendaraan ditemukan dalam kondisi telah dibongkar dan dikemas menggunakan plastik, sementara lainnya masih utuh dan relatif baru," ujar Noor Maghantara, Kepala Subdirektorat Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penyidik mengidentifikasi adanya kemiripan modus operandi ini dengan pengiriman sekitar 99.000 unit kendaraan tanpa dokumen sah sejak tahun 2022. Noor menambahkan bahwa skala pengungkapan kasus di wilayah hukum Jakarta ini tergolong sangat besar dibandingkan kasus serupa sebelumnya.
"Kalau di wilayah hukum Polda Metro Jaya, (kasus ini) cukup besar. Tapi kalau di Indonesia, perlu cek data Polda lain. Karena Polda Jateng dan Jatim juga mengungkap cukup banyak," kata Noor.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan adanya indikasi pengalihan kendaraan yang masih berada dalam status jaminan fidusia. Penyidik menemukan sekitar 150 unit motor terdaftar dengan identitas berbeda yang memicu dugaan penyalahgunaan data pribadi.
"Asal usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia. Tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman," jelas Noor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menyebutkan bahwa praktik ilegal ini berdampak signifikan pada pemasukan negara. Kerugian dihitung dari potensi pajak serta pungutan kepabeanan ekspor yang tidak terbayarkan.
"Sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau dari perbuatan yang ilegal ini, berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 177 miliar. Di mana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara," ujar Iman.
Kepolisian telah menetapkan Direktur PT Indobike 26 berinisial WS sebagai tersangka karena berperan sebagai pengepul sekaligus eksportir. Atas perbuatannya, WS dijerat pasal berlapis mulai dari penadahan hingga TPPU dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
"Pihak dealer, pelaku usaha, lembaga pembiayaan maupun masyarakat yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang saat ini sedang didalami oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dapat melaporkan dan membawa dokumen pendukung," ujar Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya.