Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan direktur PT Indobike 26 berinisial WS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penadahan sepeda motor ilegal pada Senin (11/5/2026). Pengungkapan ini bermula dari temuan ribuan unit kendaraan di sebuah gudang di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Penyidik tengah memperluas jangkauan hukum guna menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi kendaraan hasil tindak pidana tersebut. Dilansir dari Megapolitan, kepolisian berkomitmen membongkar jaringan yang mencakup penyedia, pengepul, hingga pihak eksportir.
"Kami saat ini sudah menetapkan terhadap salah satu tersangka WS. Dan kami akan terus mengembangkan penegakan hukum atau pengungkapan tindak pidana ini pada jaringan baik, penyedia kendaraan sepeda motor, kemudian pengepulnya, maupun eksportirnya," ujar Iman Imanudin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kombes Pol Iman Imanudin menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang bekerja sama secara sistematis. Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memetakan koordinasi antaranggota jaringan tersebut.
"Kami terus melakukan pendalaman terhadap jaringan ini, karena ini merupakan satu jaringan yang bersifat kolaboratif," kata Iman.
Pihak kepolisian mencatat total terdapat 1.494 unit sepeda motor yang berhasil diamankan dari lokasi penggerebekan. Kendaraan-kendaraan tersebut ditemukan dalam berbagai kondisi di gudang Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara.
"Sebanyak 957 unit kendaraan dalam kondisi utuh dan 537 unit kendaraan yang sudah dibongkar," ujar Budhi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Berdasarkan keterangan Kombes Pol Budhi Hermanto, motor-motor tersebut diduga merupakan hasil pencurian yang sengaja dipreteli guna mengelabui petugas saat proses pengiriman ke mancanegara.
"Sebagian kendaraan juga dibongkar komponen-komponen agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan," kata Budhi.
Penyelidikan mengungkap bahwa kendaraan hasil kejahatan ini memiliki pasar tujuan internasional, di antaranya negara Tahiti dan Togo. Tersangka WS diduga tidak hanya melakukan penadahan, tetapi juga terlibat dalam serangkaian pelanggaran hukum lainnya untuk melancarkan aksinya.
"Tersangka diduga melakukan beberapa tindak pidana, mulai dari pemalsuan dokumen, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), penadahan, penggadaian jaminan fidusia, hingga penggunaan data pribadi secara melawan hukum," ujar Iman.
Operasi ilegal ini diduga telah berlangsung sejak 2022 dengan volume kendaraan mencapai 99.000 unit. Kerugian negara akibat praktik penyalahgunaan identitas dan penghindaran pajak kendaraan bermotor ini ditaksir menyentuh angka Rp 177 miliar.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 18 pegawai perusahaan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam struktur organisasi tersebut. Perusahaan itu diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp 26 miliar selama masa operasinya.