Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan represif oleh Tim Pemburu Begal hanya diarahkan kepada pelaku kejahatan yang membahayakan masyarakat serta petugas lapangan, seperti dilansir dari Megapolitan pada Kamis (21/5/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan hal tersebut untuk merespons kritik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait potensi tindakan represif dari tim khusus tersebut.
Selama empat hari pelaksanaan operasi, aparat kepolisian tercatat hanya melepaskan tembakan terhadap pelaku kriminal yang kedapatan menggunakan senjata api.
"Seluruh tersangka yang kami lakukan tindakan tegas dan terukur adalah tersangka yang menggunakan senjata api. Hal ini diperhitungkan berdasarkan risiko keselamatan masyarakat yang berada di sekitar tempat penangkapan dan keselamatan petugas-petugas kami," terang Iman di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/5/2026).
Pihak kepolisian memastikan pelaku yang bersikap kooperatif serta tidak mengancam keselamatan warga maupun aparat sama sekali tidak akan dikenai tindakan represif.
Iman menyatakan para personel di lapangan wajib mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri (Perkap), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebagai contoh kasus, kepolisian merujuk pada peristiwa pencurian sepeda motor bersenjata api di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu (10/5/2026) yang terekam kamera CCTV dan melukai satu warga.
Meskipun mekanisme pengawasan seperti penggunaan kamera tubuh (body camera) belum dirinci, Iman memastikan personel telah menerima pelatihan intensif agar tidak menyalahgunakan wewenang.
"Petugas kami sudah dibekali dengan pengetahuan dan wawasan, serta kami juga terus memberikan skill latihan kepada petugas-petugas kami untuk dapat melakukan tindakan tegas dan terukur ini dengan tepat sasaran. Hal ini dimaksudkan adalah untuk menghindari korban yang lebih banyak lagi," tutur Iman.
Di sisi lain, Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan menilai pembentukan satuan khusus ini berpotensi memberikan dampak buruk bagi masyarakat.
Fadhil menyoroti bahwa kehadiran tim serupa di masa lalu belum berhasil menghapuskan kejahatan jalanan yang tetap marak terjadi.
"Kalau ada Tim Pemburu Begal, kemudian dengan nuansa yang menyeramkan, pemburu dan lain sebagainya, kami khawatir ada potensi-potensi dampak buruk terjadi," kata Fadhil dalam sambungan telepon, Selasa (19/5/2026).
LBH Jakarta mengaitkan kekhawatiran ini dengan operasi keamanan masa lalu menjelang Asian Games 2018 yang dilaporkan mengakibatkan 15 orang meninggal dunia.
"Kami menduga kuat Polda Metro Jaya melakukan suatu operasi untuk menekan kriminalitas jalanan menjelang perhelatan Asian Games 2018, seperti begal dan lain-lain. Bahkan kami mendapat temuan lapangan korbannya mencapai 15 orang meninggal dunia. Nah ini yang kami khawatirkan terjadi ketika Tim Pemburu Begal ini dibentuk," tutur Fadhil.
Menurut Fadhil, peran kepolisian seharusnya fokus pada pengamanan pelaku dan pengumpulan barang bukti, sementara akar masalah kejahatan harus diselesaikan bersama pemerintah daerah.
"Nah ini yang harus jadi sorotan juga adalah bagaimana pemerintah daerah juga harus ditarik ke sini. Makanya menurut saya angle-nya pun, lampu sorotnya harus ditaruh di Gubernur juga. Enggak bisa cuma di kepolisian untuk lakukan itu semua," kata Fadhil.
Fadhil menambahkan bahwa pemerintah daerah memegang peran penting dalam membenahi infrastruktur penerangan, kamera pengawas, transportasi malam, hingga aspek ekonomi warga yang kerap memicu kriminalitas.