Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras ke Puspom TNI

Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras ke Puspom TNI

Polda Metro Jaya melimpahkan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang dinilai oleh ahli hukum pidana telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Prosedur pengiriman berkas dan barang bukti dari kepolisian kepada institusi militer tersebut dianggap tidak sah karena tidak dikenal dalam mekanisme hukum acara pidana yang berlaku, seperti dilansir dari Megapolitan.

Pengamat hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar memberikan pandangan kritis terkait langkah kepolisian yang memindahkan penanganan kasus warga sipil ini ke ranah militer.

"Ya pelanggaran KUHAP itu, artinya berkas yang dikirim tidak sah dan tidak punya kualifikasi sebagai alat bukti," kata Fickar kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (21/5/2026).

Menurut penjelasannya, regulasi dalam KUHAP hanya mengatur sistem koneksitas apabila peradilan umum dan militer sama-sama memiliki kewenangan logis atas sebuah tindak pidana.

"Tidak ada mekanisme pelimpahan antar instansi. Seharusnya oditur militer mencari pembuktian sendiri dalam membuktikan terjadinya tindak pidana yang harus diadili di peradilan militer," jelas dia.

Fickar menambahkan bahwa regulasi dalam Undang-Undang TNI semestinya menjadi dasar utama dalam menentukan batasan kompetensi absolut peradilan bagi personel yang melanggar hukum umum.

"UU TNI baik yang lama maupun baru, jika personil militer melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kemiliteran diadili di peradilan militer, sedangkan jika personil militer melakukan tindak dipidana umum yg tidak berkaitan dengan kemiliteran MK diadili di peradilan umum," jelas dia.

Ketidakpastian regulasi ini dipicu oleh belum dilakukannya revisi pada Undang-Undang Peradilan Militer, sehingga pemisahan yurisdiksi tindak pidana belum diatur secara tegas.

Merespons situasi tersebut, Andrie Yunus melalui tim penasihat hukumnya melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan demi membatalkan pelimpahan perkara.

Pihak korban menuntut hakim untuk memerintahkan kepolisian menghentikan penyerahan ke militer dan segera melimpahkan berkas kepada penuntut umum pengadilan sipil.

"Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan," kata kuasa hukum Andrie, Yosua Oktavian, dalam persidangan, Rabu (20/5/2026).

Peristiwa kriminal ini menimpa Andrie Yunus saat berkendara di Jalan Salemba I-Talang, Senen, Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam, yang mengakibatkan luka bakar serius.

Polda Metro Jaya mengidentifikasi eksekutor sipil berinisial BHC dan MAK, sementara Mabes TNI menetapkan empat prajurit yaitu Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES sebagai tersangka.

Tindakan hukum dari pihak kepolisian dipertegas melalui pernyataan resmi mengenai pengalihan berkas perkara ke institusi militer dalam rapat kerja bersama legislatif.

"Saat ini dapat kami report kepada pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," ujar Iman dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Saat ini, berkas penyidikan telah diserahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta dan keempat prajurit TNI tersebut tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Artikel terkait

Rekomendasi