Polda Metro Jaya Kerahkan 2.798 Personel Gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2026

Polda Metro Jaya Kerahkan 2.798 Personel Gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2026

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiagakan 2.798 personel gabungan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026 di wilayah Jakarta pada 8 hingga 21 Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di ibu kota yang menyentuh angka 3 persen, dilansir dari Medcom.

Pihak kepolisian menitikberatkan penegakan hukum dalam operasi kali ini dengan porsi sebesar 50 persen. Sementara itu, sisa porsi pelaksanaan dibagi untuk kegiatan preventif berupa penggelaran kekuatan sebesar 30 persen dan sosialisasi preemtif sebesar 20 persen.

Peningkatan kuantitas kendaraan di jalan raya dinilai memicu perlunya penguatan aspek kepatuhan dari para pengguna jalan. Demi kelancaran operasi, kepolisian juga berkolaborasi dengan unsur instansi samping seperti TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

"Dengan tumbuhnya angka kendaraan sedemikian pesat, maka dibutuhkan tingkat kepatuhan dari para pengendara. Kami juga melibatkan unsur TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP," ucap Kombes Pol Komarudin, Dirlantas Polda Metro Jaya.

Penetapan porsi penegakan hukum yang besar didasari oleh situasi arus lalu lintas Jakarta yang memerlukan penanganan secara lebih serius. Terdapat sejumlah pelanggaran utama yang diincar, di antaranya pengendara di bawah umur, melawan arus, menggunakan ponsel, tidak memakai sabuk keselamatan, di bawah pengaruh alkohol, hingga kendaraan tanpa pelat nomor.

"Mengingat situasi arus lalu lintas membutuhkan penanganan lebih serius, maka bobot penegakan hukum sebanyak 50 persen. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi lalu lintas Jakarta yang lebih tertib dan berbudaya," kata Kombes Pol Komarudin.

Sistem tilang manual atau konvensional kembali diberlakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya guna menjangkau pelanggaran kasat mata. Metode ini menyasar pengendara yang sengaja melepas pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor untuk menghindari tangkapan kamera Electronic Traffic Law Enforcement.

"Petugas akan kembali dibekali dengan tilang manual untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran kasat mata, seperti TNKB yang dicopot," tegas Kombes Pol Komarudin.

Skema pengawasan aktif di lapangan diterapkan melalui hunting system atau patroli bergerak, bukan melalui razia stasioner menetap yang berisiko memicu kemacetan baru. Terkait potensi terjadinya pungutan liar oleh petugas saat tilang manual, kepolisian membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, eranya era digitalisasi. Boleh merekam, boleh memvideokan kalau ada perilaku petugas yang menyimpang. Catat namanya, kirimkan kepada kami, langsung saat itu juga kita tindak tegas. Tidak ada toleransi," tutur Kombes Pol Komarudin.

Artikel terkait

Rekomendasi