Polda Metro Jaya Jelaskan Pelimpahan Barang Bukti Kasus Andrie Yunus

Polda Metro Jaya Jelaskan Pelimpahan Barang Bukti Kasus Andrie Yunus

Bidang Hukum Polda Metro Jaya memaparkan alasan pelimpahan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).

Langkah koordinasi ini diambil karena kasus tersebut melibatkan empat anggota TNI aktif yang status hukumnya kini ditangani oleh Puspom TNI, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

“Bahwa penyerahan barang bukti maupun salinannya kepada Puspom TNI dilakukan semata-mata dalam rangka koordinasi antara aparat penegak hukum guna mendukung proses peradilan militer,” kata Ridho Norman, Kuasa Hukum Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyerahan berkas tersebut tidak menghentikan proses penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, penyidik belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“(Pelimpahan) tidak pernah dimaksudkan sebagai penghentian penyidikan ataupun pengalihan kewenangan penyidikan oleh termohon,“ ujar Ridho Norman.

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penanganan perkara di tingkat kepolisian masih terus berjalan.

Di sisi lain, kubu Andrie Yunus mengklaim tindakan tersebut sebagai indikasi penundaan penyidikan secara terselubung karena tidak adanya kejelasan tanggal penyerahan barang bukti dalam SP2HP tertanggal 13 April 2026.

“Dalam forum resmi RDPU, Termohon menyatakan bahwa ‘Permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,’ yang secara gramatikal dan substansi menegaskan seolah-olah seluruh penanganan perkara telah dialihkan kepada institusi lain,” tutur Iqbal Muharam Nurfahmi, Kuasa Hukum Andrie Yunus.

Iqbal menyoroti inkonsistensi informasi tersebut dari pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI pada 31 Maret 2026.

Melalui tuntutan hukumnya, pihak korban mendesak pengadilan agar memerintahkan kepolisian segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

“Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan,” ucap Yosua Oktavian, Kuasa Hukum Andrie Yunus.

Prosedur pengalihan barang bukti antar-lembaga ini juga mendapat sorotan dari akademisi hukum pidana yang menilai mekanisme tersebut tidak diatur dalam regulasi hukum acara nasional.

“Tidak ada mekanisme pelimpahan antar instansi. Seharusnya oditur militer mencari pembuktian sendiri dalam membuktikan terjadinya tindak pidana yang harus diadili di peradilan militer,” jelas Abdul Fickar Hadjar, Pengamat Hukum Pidana.

Abdul Fickar Hadjar menambahkan bahwa penuntasan perkara yang melibatkan warga sipil dan militer seharusnya ditempuh melalui sistem peradilan koneksitas sesuai Pasal 172 KUHAP.

Kasus ini bermula saat Andrie Yunus diserang menggunakan air keras oleh orang tidak dikenal pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Salemba I-Talang, Senen, Jakarta Pusat.

Kepolisian mengidentifikasi BHC dan MAK sebagai eksekutor lapangan, sementara TNI menetapkan Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES sebagai tersangka sejak 18 Maret 2026.

Perkara yang menyebabkan mundurnya Kepala BAIS TNI Yudi Abrimantyo ini sekarang sudah memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Artikel terkait

Rekomendasi