Polda Metro Jaya Jamin Tim Pemburu Begal Tidak Menyalahgunakan Wewenang

Polda Metro Jaya Jamin Tim Pemburu Begal Tidak Menyalahgunakan Wewenang

Polda Metro Jaya menjamin personel Tim Pemburu Begal tidak akan menyalahgunakan wewenang selama berpatroli di wilayah rawan kejahatan, Selasa (19/5/2026). Aparat kepolisian dipastikan tetap menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam menjalankan tugas lapangan tersebut.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Penggunaan senjata api oleh petugas di lapangan ditegaskan tetap mengacu pada peraturan resmi yang berlaku.

"Dalam pelaksanaannya kami tetap memedomani tentang penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kami tegaskan karena kami juga memiliki aturan yang harus kami pedomani di dalam pelaksanaan tugas-tugas kami di lapangan," kata Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Tindakan tegas dan terukur di lapangan didasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Regulasi tersebut mengedepankan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan nesesitas demi menjaga keselamatan masyarakat serta petugas di area rawan.

"Apabila mereka terlihat menggunakan senjata api dan akan menggunakan senjata api untuk melawan petugas dan membahayakan masyarakat, maka kami tidak akan pernah ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas dan terukur," sambung Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Tim khusus ini dikerahkan ke titik-titik rawan dengan penguatan intensitas patroli menjelang tengah malam. Kepolisian memprioritaskan operasi ini untuk menjaga situasi keamanan secara berkelanjutan.

"Untuk batasan waktunya, tentunya tidak hanya dalam waktu yang sampai dengan aman kemudian habis itu sudah, tapi akan terus berlanjut. Hanya intensitasnya mungkin yang menjadi skala prioritas," kata Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kebijakan pembentukan tim ini mendapatkan respons dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Lembaga tersebut mengkhawatirkan kehadiran tim buru begal berpotensi memicu tindakan represif yang menimbulkan korban jiwa di tengah masyarakat.

"Bahkan kami mendapat temuan lapangan korbannya mencapai 15 orang meninggal dunia. Nah ini yang kami khawatirkan gitu terjadi ketika Tim Pemburu Begal ini dibentuk," jelas Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta.

Fadhil Alfathan menyatakan bahwa aparat penegak hukum wajib membawa pelaku kejahatan ke peradilan pidana. Menurutnya, kepolisian harus menempuh prosedur hukum yang sah sebelum vonis dijatuhkan oleh pengadilan.

"Harusnya (pelaku) ditangkap dan diproses hukum, bukan kemudian dibunuh. Kalau dia dibunuh, maka polisi kehilangan fungsi utamanya sebagai penegak hukum. Dia jadi death squad di sini ya, jadi Izrail, bukan jadi penegak hukum," kata Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta.

Penyelesaian masalah pembegalan dinilai perlu menyentuh akar permasalahan utama. LBH Jakarta menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Artikel terkait

Rekomendasi