Polda Metro Jaya Periksa Pemilik Hanania Travel Terkait Dugaan Penipuan Umrah

Polda Metro Jaya Periksa Pemilik Hanania Travel Terkait Dugaan Penipuan Umrah

Polda Metro Jaya memeriksa Ahmad Syah Farhan (ASF) selaku pemilik Hanania Travel pada Kamis, 29 Mei 2026. Seperti diberitakan oleh Suara, pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan dugaan penipuan paket perjalanan umrah.

Ratusan calon jemaah mendatangi pihak kepolisian setelah keberangkatan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Padahal, para korban mengaku telah melunasi seluruh biaya perjalanan sesuai ketentuan.

Masyarakat sebelumnya tertarik mendaftar karena biaya paket yang ditawarkan dinilai wajar dan berada dalam kisaran harga normal. Berdasarkan informasi akun Instagram resmi agen travel tersebut pada 4 Maret 2026, paket Umrah Reguler dibanderol sekitar Rp34,9 jutaan.

Biaya tersebut diklaim sudah mencakup akomodasi hotel bintang lima, konsumsi tiga kali sehari, visa, city tour, serta tiket pesawat pulang-pergi menggunakan Garuda Indonesia untuk perjalanan 9 hari. Selain itu, ada juga paket Umrah Meriah (Harga Hemat + Dubai) tahun 2024 yang dipatok Rp36,9 juta untuk durasi 11 hari dengan fasilitas maskapai Emirates.

Ketertarikan calon jemaah dari berbagai daerah juga dipicu oleh promosi keberangkatan bulan Juni 2026 yang diunggah di media sosial mereka sejak awal tahun 2026. Pada unggahan tersebut, paket Umrah Meriah ditawarkan seharga Rp29,9 juta, sementara paket Umrah + Dubai berkisar antara Rp34,9 hingga Rp35,9 juta.

Persoalan mulai muncul ketika jadwal keberangkatan yang dijanjikan antara Maret hingga Mei 2026 mengalami penundaan secara berulang kali. Para jemaah terus menerima janji tanggal baru, tetapi tidak pernah diberangkatkan ke Tanah Suci.

Kasus ini akhirnya bergulir ke jalur hukum karena para korban menuntut kepastian keberangkatan atau pengembalian uang (refund). Melalui proses mediasi yang telah dilakukan, total nilai kerugian yang dialami ratusan hingga seribu lebih calon jemaah ini diperkirakan mencapai Rp60 miliar.

Ahmad Syah Farhan kini dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP. Pihak penyidik kepolisian sampai saat ini masih terus mengumpulkan dokumen, bukti transaksi keuangan, serta memeriksa sejumlah saksi demi mendalami laporan tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi