Penyidik Subdit 1 Ditresiber Polda Metro Jaya memeriksa pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald dan Kalimasada, pada Rabu, 6 Mei 2026, pukul 13.00 WIB atas dugaan kasus penipuan investasi kripto. Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami laporan dari sejumlah pihak yang merasa dirugikan oleh aktivitas entitas tersebut di sektor aset digital.
Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah meminta keterangan dari kedua individu yang berstatus sebagai terlapor. Langkah ini diambil setelah polisi menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik serta transfer dana.
"Dua orang terlapor (Timothy Ronald dan Kalimasada) sudah di mintai keterangan oleh penyidik Subdit 1 Dit Ressiber PMJ," kata Budi, kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Kepolisian menyebutkan bahwa proses interogasi dilakukan secara mendalam untuk mencocokkan keterangan terlapor dengan barang bukti yang ada. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang masuk sejak awal tahun 2026.
"Benar hari Rabu 6 Mei 2026 sekira jam 13.00 WIB," terang Budi.
Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @cryptoholic.idn mengunggah informasi mengenai adanya gerakan dari para korban yang mulai berani melapor meski sebelumnya mengaku mendapatkan ancaman. Laporan awal diawali oleh seseorang berinisial Y yang kemudian diikuti oleh pelapor lainnya.
"Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y," katanya saat dihubungi wartawan, Minggu (11/1/2026).
Pihak kepolisian menyatakan akan menganalisa seluruh barang bukti yang telah diserahkan oleh para pelapor. Penyelidik juga berencana mengundang pelapor kembali untuk proses klarifikasi tambahan guna memperkuat konstruksi hukum perkara ini.
"Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang bukti nya," ucapnya.
Di sisi lain, korban bernama Agnes Stefani didampingi kuasa hukumnya, Jajang, melaporkan kerugian mencapai Rp1 miliar. Laporan tersebut telah teregistrasi di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada pertengahan Januari lalu.
"Hari ini kami tim lawyer dan para korban, dan korban juga, membuat kembali membuat laporan polisi terhadap dua orang, si TR dan saudara K," kata Jajang kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).
Jajang dari Nusantara Justicia Lawfirm memberikan apresiasi terhadap gerak cepat penyidik dalam melakukan pemanggilan terhadap terlapor. Namun, ia menekankan agar kepolisian bekerja secara transparan mengingat adanya kerancuan informasi mengenai jadwal pemeriksaan sebelumnya.
"Kami mengapresiasi langkah Subdit 1 Ditresiber Polda Metro Jaya dalam melakukan klarifikasi terhadap para terlapor. Namun, kami mencatat ada isu komunikasi terkait jadwal pemanggilan yang sebelumnya disebut pada tanggal 7 dan 8 Mei. Kami tegaskan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi tugas dan tanggung jawab penyidik untuk bertindak benar sesuai prosedur tanpa menutup-nutupi fakta hukum," ujar Jajang.
Pihak pengacara juga mendesak agar polisi tidak hanya terpaku pada pelanggaran UU ITE, tetapi juga mulai menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini dianggap krusial untuk melacak aliran dana dan mengamankan aset milik ribuan korban yang terlibat dalam jaringan tersebut.
"Kami menuntut profesionalisme Polri untuk membongkar tuntas keterlibatan entitas-entitas ilegal yang bernaung di bawah jaringan ini. Aliran dana masyarakat harus dilacak secara transparan melalui penyidikan TPPU. Jangan sampai ada celah bagi para pelaku untuk mengaburkan aset yang merupakan hak para korban," tegasnya.
Kuasa hukum menyatakan akan terus memantau jalannya penyidikan ini guna memastikan tidak ada intervensi dari pihak luar. Penegakan hukum yang adil dipandang sebagai keharusan dalam menangani skandal investasi digital berskala besar tersebut.
"Kepastian hukum bagi ribuan korban adalah harga mati. Kami mendukung Polri untuk tetap tegak lurus pada kebenaran dan tidak terintervensi oleh pihak manapun dalam menuntaskan skandal besar ini serta tidak boleh kita biarkan oknum merusak Institusi Polri," tutupnya.