Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Umrah Hanania Group

Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Umrah Hanania Group

Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi korban dugaan penipuan perjalanan umrah oleh PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group di Jakarta pada Minggu (31/5/2026). Langkah ini diambil untuk mendata korban yang belum melapor sekaligus memperkuat proses penyidikan perkara.

Posko aduan tersebut bertujuan memfasilitasi masyarakat yang mengalami kerugian materi namun belum sempat mendatangi kepolisian. Pengaduan dari para korban diharapkan dapat melengkapi berkas penyelidikan penipuan massal ini, sebagaimana dilansir dari Cahaya.

Masyarakat yang dirugikan diminta untuk segera mendatangi posko pelaporan secara langsung dengan membawa dokumen pendukung. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa posko ini disiapkan demi mengakomodasi kemungkinan adanya korban lain.

"Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat mendatangi langsung Kantor Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Pelapor diimbau membawa identitas diri serta dokumen pendukung terkait transaksi keuangan guna memperkuat bukti kerugian. Selain posko fisik, aparat kepolisian menyediakan saluran daring lewat pesan singkat demi mempermudah akses pelapor dari luar daerah.

"Warga dapat menghubungi nomor pengaduan resmi melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 0813-1400-141," kata Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Layanan posko pengaduan ini beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 sampai 17.00 WIB. Pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan tindakan penahanan terhadap pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana jemaah umrah tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASF terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana. Total kerugian dalam perkara penipuan umrah ini dilaporkan mencapai Rp12,14 miliar.

Tersangka ASF resmi ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya setelah melalui proses penetapan status hukum. Pihak kepolisian menegaskan pentingnya data pelaporan dari korban baru untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.

"ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Pendataan seluruh korban menjadi fokus kepolisian saat ini agar semua fakta hukum terkait kerugian dapat dihimpun secara mendalam. Proses pengumpulan barang bukti terus berjalan seiring dengan dibukanya posko harian di Polda Metro Jaya.

Artikel terkait

Rekomendasi