Polda Metro Jaya resmi menaikkan kasus dugaan penipuan perjalanan umrah PT Hanania Travel ke tahap penyidikan setelah menerima laporan dari puluhan jemaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci pada Kamis (28/5/2026). Sebanyak 127 korban mendatangi kantor polisi setelah proses mediasi lanjutan dengan pemilik biro perjalanan tersebut menemui jalan buntu.
Persoalan bermula saat ribuan calon jemaah Hanania Travel yang telah melunasi biaya perjalanan tidak kunjung diberangkatkan sejak periode Maret hingga Juli 2026. Berdasarkan laporan resmi bernomor LP/B/3825/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, pihak terlapor selaku Direktur Utama PT Hanania, Ahmad Syah Farhan, dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perwakilan jemaah, Joko, menyatakan bahwa kecurigaan muncul ketika proses pemberangkatan tidak berjalan semestinya meskipun mayoritas konsumen sudah melunasi pembayaran. Sebelum melapor ke Polda Metro Jaya, para korban sempat melakukan mediasi di kantor pusat Hanania Travel di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan.
"Ya, kita bikin laporan, LP, ke Saudara Ahmad Syah Farhan ya, selaku Direktur Utama PT Hanania ya. Perusahaannya tuh travel apalah gitu, profesional. Karena memang kita jemaah merasa ada yang janggal atas proses pemberangkatan umrah yang memang harusnya sudah terjadi gitu ya," kata Joko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/5).
Joko menambahkan bahwa mediasi di kantor biro perjalanan tersebut tidak membuahkan hasil memuaskan bagi para jemaah, sehingga mereka sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Karena rata-rata teman-teman sudah lunas, tapi prosesnya masih nggak jelaslah gitu. Tadi ada mediasi memang di kantornya Hanania di Kokas. Atas kesepakatan jemaah, akhirnya kita bawa dia ke sini, diskusi, cari solusinya, kita buat LP," tutur Joko.
Dalam pembicaraan persuasif dengan pihak terlapor, Joko menyebutkan ada estimasi total dana yang harus dikembalikan kepada seluruh korban dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
"Kalau saya? Rp60 juta. Tapi sebenarnya tadi sempat ngobrol juga, persuasif lah sama si Farhan, 'Han, ini dari total semua kira-kira lu harus refund berapa?' Besar juga. Dia sampai tadi menyampaikan sampai Rp60 miliar yang dia harus kembalikan. Iya, kurang lebih," tuturnya.
Menurut Joko, jumlah korban yang datang ke markas kepolisian merupakan perwakilan dari ratusan jemaah lain yang terdampak.
"Tadi ada 127 yang datang, tapi mewakili 300 sekian orang gitu," tutup Joko.
Selain itu, Joko membeberkan bahwa dalam mediasi di depan penyidik, Ahmad Syah Farhan mengakui adanya krisis keuangan internal yang melanda perusahaannya sejak tahun 2025 akibat biaya operasional yang terlalu tinggi.
"Dia menyampaikan bahwa kondisinya memang dia akui dia salah. Keuangan perusahaanlah yang memang menyebabkan kekacauan ini. Di 2025 dia sudah masalah internal finansial. 'Overhead gua terlalu tinggi', kata dia begitu," ungkap Joko.
Pola manajemen keuangan tersebut dinilai menyerupai sistem gali lubang tutup lubang demi menutupi defisit anggaran tahun sebelumnya.
"Di 2026 dia nekat tetap buka open jemaah dengan harapan surplus dari 2026 itu bisa menutup dosa dia di 2025," kata Joko.
Di sisi lain, salah satu jemaah bernama Mareta menjelaskan bahwa keberangkatan kloter dirinya pada 26 Maret 2026 dibatalkan secara mendadak oleh pihak manajemen dengan alasan situasi eksternal di Timur Tengah.
"Tanggal 18 Maret itu dibilang ada force majeure, karena perang Iran dan kondisi Timur Tengah. Karena kan kita lewat Dubai (Uni Emirate Arab) (transitnya) tuh sebagian besar, jadi kami dibilang karena itu tidak bisa pergi," kata Mareta.
Mareta melanjutkan, kecurigaan jemaah menguat setelah rombongan penerbangan langsung ke Jeddah dari biro lain ternyata tidak mengalami kendala operasional.
"Beberapa hari kemudian dapet kabar yang rombongan Garuda langsung ke Jeddah itu juga mereka cancel. Nah, dari situ kita melihat, oh aneh nih, karena semua travel lain juga yang direct flight ke Mekkah enggak ada masalah pada saat itu. Dari situ mulai keanehan-keanehan muncul," kata Mareta.
Meskipun sempat ada kesepakatan pengembalian dana bertahap dalam mediasi awal yang difasilitasi Kementerian Haji di Hotel Ciputra pada pertengahan April 2026, realisasinya dinilai sangat minim.
"Pertemuan di Hotel Ciputra itu hanya perwakilan per grup. Jadi 38 orang (mewakili 38 rombongan) ketemu dengan Hanania, dengan Farhan dan Nisa (pemilik Hanania Travel). Di situ keluar kesepakatan-kesepakatan," jelas Mareta.
Hingga mendekati batas waktu pembayaran tahap pertama, mayoritas jemaah termasuk Mareta mengaku belum menerima pengembalian uang sama sekali.
"Menjelang 29 Mei enggak ada progres yang signifikan. Ada sih yang udah dibayar, tapi sangat sedikit jumlahnya, hitungan jari. Itu ada yang cuma diganti Rp 10 juta, ada yang Rp 5 juta, aku sendiri belum dapat sama sekali," ungkap Mareta.
Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian membenarkan adanya pengaduan masyarakat terkait kegagalan keberangkatan umrah ini.
"Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada tanggal 28 Mei 2026," ujar Kombes Budi saat dihubungi wartawan, Kamis (28/5).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan salah satu korban berinisial NN melaporkan kerugian materiil karena tidak diberangkatkan sesuai jadwal operasional yang dijanjikan.
"Pelapor NN merasa dirugikan oleh terlapor ASF karena pelapor merasa telah membayar sejumlah uang untuk keperluan keberangkatan umrah. Namun pada tanggal keberangkatan yang dijanjikan, pelapor tidak dapat berangkat," ucap Budi.
Kasus ini kini ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait status hukum pihak terlapor.
"Masih dalam pemeriksaan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dimintai konfirmasi, Jumat (29/5).
Penyidik menegaskan bahwa penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mengumpulkan bukti-bukti penguatan.
"Sudah masuk penyidikan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, nanti hasilnya akan kami sampaikan," kata Budi.
Krisis penundaan keberangkatan ini turut memicu respons dari DPR RI yang meminta pemerintah memperketat pengawasan regulasi terhadap seluruh biro perjalanan umrah di Indonesia.
"Menurut saya, ini menjadi tanda bahwa pengawasan terhadap travel umrah masih perlu diperketat. Jangan sampai ada travel yang bebas menghimpun dana masyarakat tetapi pengawasannya lemah," kata Dini Rahmania.
Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menegaskan perlunya tindakan tegas karena banyak masyarakat yang mengorbankan aset pribadi demi beribadah.
"Banyak jemaah yang rela menyisihkan uang bertahun-tahun, bahkan ada yang menjual aset demi bisa berangkat umrah. Karena itu, praktik travel yang tidak bertanggung jawab seperti ini tidak bisa ditoleransi," ujarnya.
Saat proses mediasi buntu di kantor pusat Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan sempat menawarkan opsi penjadwalan ulang keberangkatan atau opsi pengembalian dana jangka panjang.
"Yang pertama opsinya adalah dari kami kepada Bapak/Ibu menjadwalkan ulang dengan memberangkatkan secara berkala selama enam bulan ke depan dengan penyesuaian harga," ujar Farhan.
Farhan mengklaim penyesuaian harga tersebut dipicu oleh sistem kerja sama operasional baru serta lonjakan harga tiket pesawat.
"Yang ingin memilih refund, kami menawarkan refund dengan kompensasi hingga maksimal dua tahun," ucap Farhan.
Skema penyelesaian dicicil selama dua tahun tersebut langsung ditolak oleh perwakilan jemaah sebelum akhirnya terlapor dibawa ke Mapolda Metro Jaya.