Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Prostitusi Anak oleh WNA Jepang

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Prostitusi Anak oleh WNA Jepang

Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan jaringan pedofilia yang melibatkan warga negara Jepang di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026). Penyelidikan ini dipicu oleh temuan unggahan di media sosial yang mengungkap praktik eksploitasi anak di bawah umur.

Kabar mengenai aktivitas ilegal tersebut pertama kali mencuat melalui platform media sosial X dalam unggahan beberapa akun berbahasa Jepang. Dilansir dari Megapolitan, informasi yang beredar sejak September hingga November 2025 itu menyebutkan adanya pencarian target anak perempuan berusia 16 hingga 17 tahun.

Akun @Shin19840704 mengklaim bahwa anak-anak yang menjadi objek prostitusi ditemui di pinggiran Jakarta dengan bayaran sebesar Rp 200.000. Sementara itu, akun @Matt_NLA mengunggah kesaksian mengenai pertemuan dengan remaja putri berusia 17 tahun yang diantar oleh seorang agen menuju sebuah hotel.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa laporan dari masyarakat tersebut sedang diproses secara teknis oleh unit terkait. Saat ini, fokus utama adalah memverifikasi keterlibatan warga negara asing dalam tindakan eksploitasi tersebut.

“Isu yang beredar tentang adanya WNA terkait eksploitasi dengan anak-anak di bawah umur. Ini masih didalami oleh direktorat siber dan direktorat PPA dan PPO,” kata Budi kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini menjadi prioritas utama karena menyangkut perlindungan terhadap kelompok rentan, yakni perempuan dan anak-anak. Penyelidik juga sedang memetakan berbagai faktor yang memicu terjadinya praktik prostitusi anak tersebut di lapangan.

“Kami tidak mau berasumsi. Nanti pada saat proses itu berjalanan, memang ada faktor ekonomi, ada faktor sosial, ada faktor karena lingkungan sekitar,” tutur Budi.

Polda Metro Jaya mengajak partisipasi aktif publik untuk memberikan data tambahan guna mempercepat proses hukum. Masyarakat diimbau segera melapor jika memiliki bukti autentik terkait praktik eksploitasi seksual anak di wilayah tersebut.

“Jika ada masyarakat yang memiliki informasi yang penting tentang fakta dan kejadian tersebut bisa melaporkan melalui 110 atau penyidik,” kata Budi.

Artikel terkait

Rekomendasi