Polda Metro Jaya Tegaskan Penyidikan Kasus Andrie Yunus Tetap Berjalan

Polda Metro Jaya Tegaskan Penyidikan Kasus Andrie Yunus Tetap Berjalan

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus tetap berjalan aktif di kepolisian. Penegasan ini disampaikan oleh tim hukum kepolisian dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/5/2026), dilansir dari Megapolitan.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan oleh instansinya. Langkah tersebut meliputi pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium kriminalistik, hingga pengiriman surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.

“Dengan diajukannya permohonan praperadilan a quo, masih terus melakukan tindakan penyidikan secara aktif,” kata salah satu perwakilan tim hukum dalam sidang, Kamis.

Perwakilan Biro Hukum Polda Metro Jaya juga menambahkan penjelasan mengenai status Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Kepolisian menyatakan bahwa penyidik sama sekali belum pernah menerbitkan surat penghentian resmi untuk perkara ini.

“Bahwa penyerahan barang bukti maupun salinannya kepada Puspom TNI dilakukan semata-mata dalam rangka koordinasi antara aparat penegak hukum guna mendukung proses peradilan militer dan tidak pernah dimaksudkan sebagai penghentian penyidikan ataupun pengalihan kewenangan penyidikan oleh Termohon,” lanjut tim hukum.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab keberatan dari pihak korban mengenai penyerahan dokumen pendukung ke militer. Tim hukum kemudian mengajukan petitum resmi kepada Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Suparna.

“Menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan dilakukan secara profesional, proporsional demi kepentingan penegakan hukum,” kata tim hukum dalam petitum.

Pihak kepolisian meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Polisi menilai tidak ada prosedur yang dilanggar dalam penanganan perkara tersebut.

“Menyatakan bahwa tidak ada pelimpahan perkara, barang bukti maupun penghentian penyidikan secara terselubung oleh termohon,” lanjut dia.

Langkah hukum melalui praperadilan ini direspons oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi selaku kuasa hukum korban. Mereka mempermasalahkan durasi penanganan perkara yang dinilai terlalu berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Yang kami sesali kenapa proses penyidikannya begitu lama? Itu yang membuat kami menilai bahwa proses penanganan perkara di kepolisian itu lama. Itu bisa kami duga sebagai proses penghentian yang dilakukan secara diam-diam. Jadi itu yang tidak disentuh dalam jawabannya penyidik Polda Metro Jaya,” kata Afif usai persidangan.

Kecurigaan pihak korban muncul setelah adanya dua informasi yang berbeda dari otoritas kepolisian. Salah satunya adalah pernyataan dalam rapat resmi di Dewan Perwakilan Rakyat.

“Dalam forum resmi RDPU, Termohon menyatakan bahwa ‘Permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,’ yang secara gramatikal dan substansi menegaskan seolah-olah seluruh penanganan perkara telah dialihkan kepada institusi lain,” tutur kuasa hukum, Iqbal Muharam Nurfahmi dalam persidangan, Rabu (30/5/2026).

Pihak kuasa hukum menilai perbedaan informasi ini mengaburkan kepastian hukum bagi korban. Padahal, polisi dinilai sudah memiliki bukti yang cukup sejak awal kenaikan status perkara.

“Bahwa perbedaan mendasar antara pelimpahan perkara dan penyerahan barang bukti bukanlah persoalan istilah semata melainkan menyangkut status hukum penanganan perkara, kewenangan penyidik, serta kepastian hukum bagi Pemohon sebagai korban,” tegas Iqbal.

Melalui permohonan praperadilan ini, pihak korban menuntut kepolisian segera menyelesaikan berkas perkara. Mereka mendesak agar kasus ini bisa secepatnya disidangkan di pengadilan umum.

“Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lama 14 hari sejak putusan ini dibacakan,” ucap kuasa hukum, Yosua Oktavian dalam petitum.

Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam di Jalan Salemba I-Talang, Senen, Jakarta Pusat. Korban yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dihampiri oleh dua pelaku dari arah berlawanan dan langsung disiram cairan asam.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius di bagian wajah, dada, kedua tangan, serta mata. Kepolisian kemudian berhasil mengidentifikasi dua eksekutor berinisial BHC dan MAK melalui rekaman kamera pengawas di sepanjang rute kejadian.

Di sisi lain, peradilan militer juga berjalan karena keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini. Mabes TNI menetapkan empat anggotanya, yaitu Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Nandala Dwi Prasetya, dan Sami Lakka sebagai tersangka menggunakan Pasal 467 KUHP. Kasus yang melibatkan keempat oknum militer tersebut kini sedang disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Artikel terkait

Rekomendasi