Polda Metro Jaya Sita 1.494 Motor Penadahan di Gudang Jakarta Selatan

Polda Metro Jaya Sita 1.494 Motor Penadahan di Gudang Jakarta Selatan

Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik dugaan penadahan dan penyelundupan sepeda motor ilegal jaringan internasional. Sebanyak 1.494 unit sepeda motor berhasil disita oleh petugas dari sebuah gudang penyimpanan.

Operasi pengungkapan ini dilakukan di fasilitas penyimpanan kendaraan yang berlokasi di Jalan Kemandoran Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026). Berdasarkan laporan yang dilansir dari Otorider, ribuan kendaraan tersebut dikumpulkan sebelum dikirim ke luar negeri.

Petugas kepolisian merinci kondisi ribuan barang bukti yang ditemukan di lokasi. Dari keseluruhan kendaraan yang disita, sebanyak 957 unit ditemukan dalam wujud utuh, sedangkan 537 unit lainnya sudah dalam keadaan terurai atau terbongkar menjadi suku cadang.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa seluruh kendaraan roda dua tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah. Penyelidikan intensif kini diarahkan untuk melacak asal-usul ribuan motor itu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imannudin mengatakan kendaraan yang ditemukan diduga berasal dari tindak pidana karena pihak terkait tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan resmi.

"Kendaraan tersebut diduga berasal dari perbuatan tindak pidana. Pihak terkait tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur maupun dokumen kendaraan lainnya," ujar Iman.

Saat ini, tim penyidik Subdit Ranmor masih terus melakukan pendalaman guna memetakan seluruh jaringan yang terlibat dalam operasi ilegal ini.

Modus Penyalahgunaan Data KTP Warga

Selain melakukan penadahan, komplotan ini juga terindikasi menjalankan modus penipuan administrasi. Mereka memanfaatkan identitas orang lain untuk melancarkan aksi pengadaan motor.

Menurut Iman, jaringan pelaku diduga menggunakan data KTP untuk mengaktifkan aplikasi pembiayaan, jaminan fidusia, hingga pinjaman kendaraan.

Praktik manipulasi data pribadi ini berdampak langsung pada kerugian finansial dan reputasi para korban. Banyak warga yang mendadak menghadapi masalah kredit macet tanpa pernah membeli kendaraan.

"Ini berpotensi terkena BI Checking, karena modus yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan KTP tersebut. Selanjutnya kendaraan dibawa atau dijual untuk diekspor ke luar Indonesia," jelasnya.

Koordinasi dan Imbauan Kepolisian

Skala barang bukti yang masif membuat kepolisian membuka ruang komunikasi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh jaringan penadahan ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kendaraan dalam jumlah besar.

Aparat penegak hukum mengundang kalangan pelaku usaha pembiayaan, dealer, maupun masyarakat umum yang mendapati kejanggalan atau kehilangan aset untuk mencocokkan data dengan penyidik.

"Kami mengajak masyarakat menjaga ketertiban, melindungi data pribadi, serta segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui dugaan tindak pidana," kata Budi.

Proses hukum dan penelusuran dokumen masih berjalan untuk mengidentifikasi pelabuhan tujuan ekspor serta menangkap aktor intelektual di balik penyelundupan motor ilegal tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi