Polda Metro Jaya Tahan Dua Anak Mantan Bupati Seram Bagian Barat

Polda Metro Jaya Tahan Dua Anak Mantan Bupati Seram Bagian Barat

Penyidik Polda Metro Jaya menahan dua anak mantan Bupati Seram Bagian Barat Jacobus F. Puttileihalat, yaitu Ayu Ditha Greslya Puttileihalat dan Raflex Nugraha Puttileihalat, di Rumah Tahanan Negara Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat, penipuan akta otentik, serta penggelapan saham usaha pertambangan.

Kasus hukum yang menjerat kedua tersangka tersebut berlokasi di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat. Kuasa hukum PT Bina Sewangi Raya (BSR), Andreas Dony, mengonfirmasi bahwa penahanan ini dilakukan setelah adanya laporan polisi dari pihak perusahaan.

"Sebagai info kalau LP kita di Polda Metro Jaya terkait dengan akta 02, saat ini Ayu Ditha Greslya Puttileihalat dan Raflex Nugraha Puttileihalat sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Minggu lalu," ujar Andreas, Minggu (17/5/2026).

Menurut keterangan Andreas, perkara pidana ini berawal dari penerbitan Akta Notaris Nomor 01 Tahun 2020 yang dibuat sepihak oleh almarhumah Farida Ode Gawu bersama Ayu Ditha Greslya Puttileihalat. Dokumen tersebut diduga menghilangkan kepemilikan saham PT BSR di PT Manusela Prima Mining (MPM).

"Di akta 01 itu, tindakan yang diduga dilakukan pihak Farida Cs, yakni menghilangkan saham milik PT BSR di PT MPM," jelas Andreas.

Tindakan serupa dilaporkan kembali terjadi dalam penerbitan Akta Notaris Nomor 02 Tahun 2024 yang melibatkan almarhumah Farida Ode Gawu, Ayu, dan Raflex.

"Kalau dikaitkan dengan akta 02, tindakannya sama, yaitu membuat akta secara melawan hukum dan kembali menghilangkan saham dari PT BSR. Ini tindakan berulang," tegas Andreas.

Laporan polisi ini diajukan oleh Direktur PT BSR sekaligus Direktur PT MPM, Doddy Hermawan, yang mengklaim kepemilikan 70 persen saham di perusahaan tersebut. Berdasarkan laporan Porostimur.com, Ayu dan Raflex dijemput paksa oleh penyidik pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB akibat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Ayu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Desember 2025, sementara Raflex menjadi tersangka setelah gelar perkara di Mabes Polri pada 26 Januari 2026. Dalam struktur perusahaan, Ayu menjabat sebagai Komisaris PT MPM dan diduga menikmati aliran dana, sedangkan Raflex menjabat sebagai Direktur PT MPM yang bertanggung jawab atas aktivitas perseroan.

Artikel terkait

Rekomendasi