Polda Metro Jaya menahan pemilik Hanania Group Ahmad Syah Farhan atas dugaan penipuan serta penggelapan dana umrah milik ratusan jemaah pada Selasa (2/6/2026).
Penahanan ini dilakukan setelah kepolisian mendeteksi adanya penyalahgunaan dana milik ratusan calon jemaah yang gagal berangkat ke tanah suci.
Aparat kepolisian mencatat jumlah korban yang telah diperiksa mencapai 38 jemaah, dengan total kerugian yang ditafsir menyentuh angka Rp4,2 miliar, dilansir dari Suara.
Pihak berwajib memaparkan bahwa uang yang disetorkan oleh para jemaah dialihkan oleh tersangka untuk keperluan pemasaran, termasuk membiayai jasa promosi para pembuat konten media sosial.
"Hasil dari pengambilan keterangan terhadap terduga tersangka, saat ini uang yang digunakan sebagian digunakan untuk kepentingan di luar dari kepentingan perjalanan umrah para jemaah," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin pada Selasa (2/6/2026).
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa dana tersebut mengalir ke sejumlah pembuat konten demi mendongkrak pemasaran biro perjalanan tersebut.
"Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagaimana tadi dipertanyakan ini untuk kepentingan marketing," lanjut Imanuddin.
Guna mendalami perkara ini, penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap beberapa selebgram yang pernah terlibat dalam promosi paket umrah Hanania Group sebagai saksi.
"Tentunya kami juga akan mengambil keterangan terhadap para selebgram yang ikut serta memberikan atau menjadi marketing dalam hal penawaran beberapa paket umrah yang ditawarkan oleh PT Khazanah Tamma Internasional tersebut atau Hanania Group," kata Iman.
Langkah pemeriksaan para pembuat konten ini akan berjalan beriringan dengan proses pelacakan aset demi mengembalikan kerugian finansial yang dialami para jemaah.
"Kami semaksimal mungkin akan berupaya untuk tracing aset atau aliran dana dari tersangka ke pihak-pihak lain atau digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain sehingga itu bisa digunakan untuk melakukan pemulihan kerugian bagi para korban," ujar Iman.
Atas perbuatannya dalam perkara tersebut, Farhan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.