Polda Metro Jaya Tahan Selebgram Muhammad Irman Ali

Polda Metro Jaya Tahan Selebgram Muhammad Irman Ali

Polda Metro Jaya menahan selebgram Muhammad Irman Ali sejak 25 Mei 2026 dini hari atas dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang warga negara Brunei Darussalam berinisial M.H.F di Blok M, Jakarta Selatan, pada 6 Mei 2026.

Kasus dugaan pemukulan menggunakan botol oleh pria yang dikenal sebagai Woodyrman ini kini tengah bergulir dalam proses hukum, seperti dilansir dari Suara.

Melalui keterangan tertulis, pihak kuasa hukum tersangka memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian serta menyampaikan rasa dukacita mendalam kepada pihak keluarga korban.

"Kami menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya MHF," kata Herman, Kuasa Hukum Muhammad Irman Ali.

Herman menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki niat untuk memicu keributan atau melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

"Klien kami tidak pernah memiliki niat mencari masalah atau melakukan kekerasan kepada siapapun. Peristiwa itu terjadi sangat cepat dan dalam situasi yang penuh tekanan juga kepanikan," kata Herman, Kuasa Hukum Muhammad Irman Ali.

Menurut penjelasan Herman, insiden tersebut bermula ketika Muhammad Irman Ali sedang dalam perjalanan menuju hotel tempatnya menginap di kawasan Jakarta Selatan.

Sesampainya di lokasi, kliennya mendapati adanya penghadangan yang dilakukan oleh korban bersama beberapa rekannya di luar area hotel.

"Klien kami berada di negeri orang dan suasananya sangat gaduh. Posisi klien kami dalam keadaan panik, terdesak dan tidak berpikir panjang," kata Herman, Kuasa Hukum Muhammad Irman Ali.

Tindakan fisik yang kemudian terjadi diklaim sebagai bentuk respons spontan akibat rasa terancam yang dialami oleh tersangka di lokasi kejadian.

"Respons yang terjadi saat itu merupakan refleks spontan untuk melindungi diri," kata Herman, Kuasa Hukum Muhammad Irman Ali.

Pihak pengacara juga membantah tudingan yang menyebutkan bahwa warga negara Brunei Darussalam tersebut melarikan diri setelah insiden pemukulan terjadi.

"Setelah kejadian, klien kami tidak meninggalkan Korban. MIA (Muhammad Imran Ali) bersama rekan-rekan langsung membawa MHF ke Rumah Sakit Pertamina," kata Herman, Kuasa Hukum Muhammad Irman Ali.

Langkah evakuasi ke Rumah Sakit Pertamina diambil karena fasilitas medis tersebut merupakan tempat terdekat dari lokasi kejadian agar korban segera mendapatkan penanganan darurat.

Tersangka juga dikabarkan sempat mendampingi proses perawatan dan membuka komunikasi dengan pihak keluarga korban untuk menyelesaikan peristiwa ini secara kekuargaan.

"Kami berusaha menunjukkan iktikad baik dan tanggung jawab moral kepada korban maupun keluarga," kata Herman, Kuasa Hukum Muhammad Irman Ali.

Saat ini, Muhammad Irman Ali menyerahkan seluruh penanganan perkara kepada pihak kepolisian dan berharap masyarakat bisa menyikapi kasus ini secara bijak.

"Kami memohon masyarakat tidak menghakimi secara sepihak sebelum seluruh fakta dan proses hukum berjalan objektif," kata Herman, Kuasa Hukum Muhammad Irman Ali.

Artikel terkait

Rekomendasi