Sebanyak 16 pelaku pencurian diringkus oleh aparat kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya setelah aksi kejahatan mereka tersebar luas di media sosial. Penangkapan belasan tersangka tersebut dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu tiga hari hingga Rabu (20/5/2026), sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa unggahan warganet di jejaring sosial sangat membantu petugas dalam mengidentifikasi identitas para pelaku.
"Hari pertama, kami menangkap delapan orang tersangka. Kemudian kemarin kami tangkap dua orang tersangka. Dan hari ini, kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka yang sempat viral juga beritanya di media sosial," ujar Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif para tersangka nekat mencuri didominasi oleh faktor kesulitan ekonomi. Namun, sebagian pelaku lainnya diketahui mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang sehingga membutuhkan uang untuk membeli barang haram tersebut.
Iman menambahkan, keberhasilan operasi ini juga didukung oleh integrasi kamera pengawas (CCTV) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tersebar di berbagai titik strategis.
"Dengan adanya CCTV, kami cukup terbantu untuk menganalisis kejadian, kemudian menganalisis para tersangka atau para pelaku," kata Iman.
Penyidik kini fokus menyelidiki potensi keterkaitan jaringan di antara ke-16 tahanan tersebut meski mereka beraksi di lokasi yang berbeda-beda. Pemeriksaan forensik digital terhadap telepon genggam milik para pelaku tengah berjalan untuk melacak jalur komunikasi mereka.
"Kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap seluruh alat komunikasi yang disita untuk diuji laboratoris digital forensiknya. Kami ingin melakukan pendalaman terhadap pertama, dugaan jaringan dari kelompoknya mereka," tutur Iman.
Selain menyita telepon genggam, polisi mengamankan sejumlah senjata api serta senjata tajam yang dibawa pelaku saat melancarkan aksi maupun ketika ditangkap. Penyidik masih menelusuri asal-usul kepemilikan senjata tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian, Pasal 478 tentang pencurian di tempat tertutup, Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 306 tentang penggunaan senjata api. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun kini menanti para pelaku.