Polda Metro Jaya Tangkap Selebgram Brunei Terkait Kasus Penganiayaan

Polda Metro Jaya Tangkap Selebgram Brunei Terkait Kasus Penganiayaan

Polda Metro Jaya menangkap seorang influencer asal Brunei Darussalam bernama Mohammad Irman Ali alias Woodyrman pada Senin, 25 Mei 2026. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan kasus penganiayaan berat di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, yang mengakibatkan seorang warga negara asing (WNA) meninggal dunia.

Pengungkapan kasus ini dilansir dari Suara yang merujuk pada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Tersangka yang berprofesi sebagai forex trader influencer tersebut kini telah resmi ditahan dan menghadapi proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menjerat pria kelahiran 23 Januari 1993 tersebut dengan pasal berlapis. Tersangka disangkakan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Aparat kepolisian memberikan konfirmasi mengenai tindakan hukum yang telah diambil terhadap figur publik yang memiliki jaringan pertemanan luas dengan sejumlah pesohor Indonesia tersebut.

"Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy kepada wartawan, Selasa, 26 Mei 2026.

Tersangka diketahui aktif di media sosial dan sempat membagikan momen personalnya kepada para pengikutnya sebelum tersandung kasus hukum ini.

"Alhamdulillah, satu tahun lebih tua, satu tahun lagi penuh dengan tujuan dan ambisi," katanya pada postingan Januari 2023.

Sebelum ditangkap, tersangka dikenal dekat dengan beberapa figur publik tanah air seperti Sintya Marisca dan manajemen Byon Combat milik Celloszxz. Berdasarkan data rekam jejak digitalnya, pelaku telah menekuni dunia konten trading sejak tahun 2020.

Artikel terkait

Rekomendasi