Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing asal Brunei Darussalam bernama Mohammad Irman Ali terkait kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian rekannya berinisial MHF di Blok M, Jakarta Selatan, pada Senin dini hari, 25 Mei 2026.
Penangkapan selebgram berusia 33 tahun pemilik akun @woodyrman tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, sebagaimana dilansir dari Medcom.
"Tim menangkap satu orang tersangka berinisial MIA, laki-laki, 33 tahun, WNA asal Brunei Darussalam, pada Senin, 25 Mei 2026, di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," ujar Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Peristiwa pidana tersebut bermula dari pertengkaran di area depan sebuah tempat olahraga di kawasan Blok M Hub pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku datang menggunakan mobil bersama seorang temannya dan membawa kantong kertas hitam berisi botol kaca.
"Saat turun dari kendaraan pelaku membawa paper bag berwarna hitam yang diduga berisi botol kaca, kemudian menghampiri korban hingga terjadi adu argumentasi di area pintu masuk Blok M Hub," ujar Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Adu mulut yang terjadi kemudian berlanjut hingga ke depan Restu Sport, tempat pelaku diduga memukul kepala korban menggunakan kantong kertas berisi botol kaca tersebut hingga korban terhempas ke tanah.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina guna menjalani perawatan medis, namun kondisinya terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026.
"Saat ini tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Atas perbuatan tersebut, warga negara asing asal Brunei Darussalam itu kini menghadapi jeratan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.