Polda Metro Jaya mengonfirmasi akan mengambil tindakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku fenomena 'pocong' keliling jika terbukti melakukan pelanggaran pidana pada Jumat (22/5/2026).
Langkah ini diambil setelah isu kemunculan pocong bergolok menimbulkan kegaduhan di wilayah Tangerang Raya dan Jakarta. Kepolisian kini memberikan atensi penuh untuk mengantisipasi potensi kriminalitas yang memanfaatkan kepanikan masyarakat.
"Apabila di dalam fenomena pocong ini terdapat dugaan tindak pidana, baik itu berupa pencurian ataupun mungkin melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam atau mungkin melakukan upaya-upaya atau tindak pidana yang lainnya, kami juga akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu," kata Iman dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannuddin mengakui bahwa isu tersebut telah memicu keresahan publik. Oleh karena itu, pihak kepolisian kini gencar memberikan edukasi kepada warga sekitar.
"Tentunya di dalam mitigasi fenomena pocong ini kita juga harus mengedukasi masyarakat untuk lebih peka dengan lingkungan," ujarnya.
Selain memberikan pemahaman kepada masyarakat, aparat kepolisian juga telah menyiapkan strategi pencegahan yang matang. Upaya preemtif dan preventif terus ditingkatkan menyusul ramainya pembahasan fenomena mistis buatan tersebut di media sosial.
"Kami dalam hal ini akan melakukan langkah-langkah antisipatif di samping mengedukasi masyarakat untuk melakukan upaya yang bersifat preventif dengan adanya fenomena pocong ini," ucapnya.