Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Pencurian Sepanjang 2026

Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Pencurian Sepanjang 2026

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebanyak 171 kasus kejahatan konvensional di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya sepanjang tahun 2026. Langkah penegakan hukum ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (15/5/2026).

Jumlah penanganan perkara tersebut mencakup tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Berdasarkan data penindakan, jajaran kepolisian mengamankan 103 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan perkara ini terbagi menjadi 86 kasus curat, 10 kasus curas, dan 75 kasus curanmor, sebagaimana dilansir dari Kompas. Pihak kepolisian juga memberikan perhatian khusus pada sejumlah laporan yang sempat menarik perhatian publik di dunia maya.

"Dari hasil kegiatan, kami berhasil melakukan pengungkapan terhadap 171 laporan polisi yang terlaporkan di Polda Metro Jaya beserta jajaran," ungkap Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Penanganan perkara tersebut turut menyasar belasan kasus menonjol yang sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan yang sempat menyebar luas di media sosial.

"Dengan adanya situasi yang terjadi dan viral di media sosial, kemudian tim yang kami miliki di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah cepat untuk merespons hal tersebut dan berhasil kami ungkap dari 13 kejadian viral tersebut," jelas Kombes Pol Iman Imanuddin.

Selain menangkap para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti operasional berupa 53 unit sepeda motor, 4 unit mobil, dan 65 unit ponsel. Aparat juga mengamankan 8 bilah senjata tajam, 5 pucuk senjata api, 27 butir peluru, serta rekaman CCTV dari berbagai tempat kejadian perkara maupun rute pelarian.

"Barang bukti yang diamankan meliputi 53 unit kendaraan roda dua, 4 unit kendaraan roda empat, 65 unit handphone yang digunakan para pelaku, 8 bilah senjata tajam (sajam) yang digunakan saat melakukan perbuatan pidana, 5 pucuk senjata api (senpi) yang digunakan para pelaku, serta 27 butir peluru," ujar Kombes Pol Iman Imanuddin.

Para tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru sesuai dengan klasifikasi tindak pidana masing-masing pelaku.

"Kami kenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, kemudian Pasal 479 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun, Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun," ujar Kombes Pol Iman Imanuddin.

Penegakan hukum ini juga menyasar jaringan pendukung kejahatan, termasuk para penadah barang hasil curian yang ikut ditangkap dalam operasi tersebut.

"Dan Pasal 591 bagi pelaku yang melakukan penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," sambung Kombes Pol Iman Imanuddin.

Artikel terkait

Rekomendasi