Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang penampungan kendaraan di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026), yang diduga menjadi markas jaringan perdagangan motor ilegal ke benua Afrika. Dilansir dari Megapolitan, petugas menyita sebanyak 1.494 unit sepeda motor yang terdiri dari unit utuh maupun komponen hasil bongkaran.
Data kepolisian menunjukkan dari total ribuan kendaraan tersebut, sebanyak 537 unit ditemukan dalam kondisi sudah dipreteli menjadi komponen terpisah. Sementara itu, 957 unit motor lainnya masih dalam kondisi fisik utuh dan relatif baru saat ditemukan di lokasi penggerebekan.
Kepala Subdirektorat Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara menjelaskan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut telah dikemas sedemikian rupa untuk siap dikirim ke luar negeri. Temuan di lapangan memperlihatkan sebagian komponen masih terbungkus plastik pelindung meskipun berada di area gudang yang berdebu.
“Sebagian kendaraan ditemukan dalam kondisi telah dibongkar dan dikemas menggunakan plastik, sementara lainnya masih utuh dan relatif baru,” ujar Noor Maghantara, Kepala Subdirektorat Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penyidik menduga modus operandi ini berkaitan dengan pengiriman sekitar 99.000 unit kendaraan tanpa dokumen sah yang telah berlangsung sejak tahun 2022. Pengungkapan ini disebut sebagai salah satu kasus penadahan kendaraan bermotor terbesar yang pernah ditangani di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Kalau di wilayah hukum Polda Metro Jaya, (kasus ini) cukup besar. Tapi kalau di Indonesia, perlu cek data Polda lain. Karena Polda Jateng dan Jatim juga mengungkap cukup banyak,” kata Noor Maghantara, Kepala Subdirektorat Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Investigasi kepolisian kini diarahkan pada asal-usul kendaraan yang diduga kuat berasal dari pengalihan jaminan fidusia. Polisi mengidentifikasi sekitar 150 unit motor terdaftar dengan identitas berbeda, sehingga muncul kecurigaan adanya praktik penyalahgunaan data pribadi untuk pengajuan kredit ilegal.
“Asal usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia. Tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman,” jelas Noor Maghantara, Kepala Subdirektorat Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal berskala besar ini telah memicu kerugian finansial negara yang sangat signifikan. Angka kerugian tersebut dikalkulasikan dari potensi pajak ekspor dan pungutan kepabeanan yang hilang.
“Sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau dari perbuatan yang ilegal ini, berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 177 miliar. Di mana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara,” ujar Iman Imanudin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan Direktur PT Indobike 26 berinisial WS sebagai tersangka utama yang berperan sebagai pengepul sekaligus eksportir. Tersangka WS saat ini ditahan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atas berbagai jeratan pasal pidana.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto meminta pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh sindikat ini untuk segera berkoordinasi dengan kepolisian. Masyarakat maupun lembaga pembiayaan diminta membawa dokumen bukti kepemilikan yang sah.
“Pihak dealer, pelaku usaha, lembaga pembiayaan maupun masyarakat yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang saat ini sedang didalami oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dapat melaporkan dan membawa dokumen pendukung,” ujar Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.