Polda Metro Jaya menyita 1.494 unit sepeda motor dari sebuah gudang penampungan di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026). Ribuan kendaraan tersebut diduga berasal dari pengalihan jaminan fidusia serta penyalahgunaan data pribadi untuk pengajuan pembiayaan.
Penyidik menemukan bahwa kendaraan yang diamankan berasal dari berbagai pihak, termasuk diler, perorangan, hingga pengepul. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara penadahan yang kini merambah ke dugaan pelanggaran akses data ilegal.
Kepala Subdirektorat Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendalami asal-usul ribuan kendaraan tersebut.
"Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan," ujar Noor Maghantara, Kepala Subdirektorat Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penyidik juga menemukan indikasi kuat bahwa sebagian motor didapat melalui proses pengajuan kredit yang melanggar hukum.
"Asal usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia. Tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman," jelas Noor Maghantara, Kepala Subdirektorat Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Berdasarkan data penyidikan, terdapat 150 unit motor yang menggunakan identitas berbeda dalam dokumennya. Hal ini memicu dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Petugas di lapangan mencatat 957 unit motor ditemukan dalam kondisi utuh, sementara 537 unit lainnya sudah dibongkar menjadi komponen. Motor-motor ini diduga akan dikirim secara ilegal ke benua Afrika.
"Kalau di wilayah hukum Polda Metro Jaya, (kasus ini) cukup besar. Tapi kalau di Indonesia, perlu cek data Polda lain. Karena Polda Jateng dan Jatim juga mengungkap cukup banyak," kata Noor Maghantara, Kepala Subdirektorat Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin mengungkapkan dampak kerugian finansial akibat praktik ekspor ilegal ini.
"Sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau dari perbuatan yang ilegal ini, berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 177 miliar. Di mana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara," ujar Iman Imanudin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Polisi telah menetapkan Direktur PT Indobike 26 berinisial WS sebagai tersangka utama dalam jaringan ini. WS berperan sebagai penampung sekaligus eksportir dan kini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau para pihak yang merasa dirugikan oleh aktivitas ini untuk segera memberikan keterangan.
"Pihak dealer, pelaku usaha, lembaga pembiayaan maupun masyarakat yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang saat ini sedang didalami oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dapat melaporkan dan membawa dokumen pendukung," kata Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya.