Penyidik Subdit 1 Dit Ressiber Polda Metro Jaya telah memanggil dan memeriksa Timothy Ronald serta Kalimasada sebagai terlapor dalam kasus dugaan penipuan investasi kripto pada Rabu, 6 Mei 2026. Pemeriksaan terhadap dua pendiri Crypto Academy tersebut dilakukan mulai pukul 13.00 WIB menyusul laporan para anggota komunitas sejak Januari 2026.
Kepolisian mengonfirmasi kehadiran kedua terlapor untuk dimintai keterangan terkait aktivitas investasi yang dijalankan. Dilansir dari Money, konfirmasi ini memperjelas status perkembangan perkara yang telah masuk ke tahap penyelidikan kepolisian di Jakarta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memberikan penjelasan mengenai rincian waktu pemanggilan yang telah dilaksanakan oleh tim penyidik siber.
"Benar hari Rabu 6 Mei 2026 sekira jam 13.00 WIB terhadap 2 orang terlapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 1 Dit Ressiber PMJ," jelas Budi.
Meskipun proses klarifikasi telah berjalan, pihak kepolisian hingga saat ini belum memaparkan hasil pemeriksaan tersebut kepada publik. Kasus ini bermula dari aduan sejumlah member komunitas akademi kripto yang merasa dirugikan oleh sistem investasi yang ditawarkan oleh terlapor.
Menanggapi progres hukum ini, Jajang selaku kuasa hukum para korban memberikan apresiasi atas respons kepolisian. Ia menekankan pentingnya transparansi mengingat adanya perbedaan informasi mengenai jadwal pemanggilan sebelumnya.
"Kami mengapresiasi langkah Subdit 1 Ditresiber Polda Metro Jaya dalam melakukan klarifikasi terhadap para terlapor namun kami mencatat ada isu komunikasi terkait jadwal pemanggilan yang sebelumnya disebut pada tanggal 7 dan 8 Mei," tutur Jajang.
Jajang menilai keterbukaan dalam proses hukum sangat krusial karena besarnya kerugian material yang dialami oleh para korban. Pihak kuasa hukum juga mendorong kepolisian untuk memperluas cakupan pemeriksaan guna mengamankan aset para terlapor.
"Aliran dana masyarakat harus dilacak secara transparan melalui penyidikan TPPU jangan sampai ada celah bagi para pelaku untuk mengaburkan aset yang merupakan hak para korban," tegas Jajang.
Penanganan kasus ini sempat dinilai lambat oleh pihak pelapor karena tidak menunjukkan perkembangan berarti selama empat bulan pertama setelah pelaporan. Jajang menyebut kondisi tersebut sempat memicu kekhawatiran di kalangan para korban mengenai kepastian hukum perkara tersebut.
"Kami perwakilan dari para korban Akademi Crypto yang melibatkan Timothy Ronald dan Kalimasada, ingin memberikan update hari ini terkait perkembangan perkara yang sungguh miris. Sudah 4 bulan tidak ada perkembangan yang signifikan," kata Jajang.
Pihak kuasa hukum mengklaim telah menyerahkan seluruh dokumen pendukung dan bukti digital kepada penyidik untuk mempercepat proses hukum. Jajang sebelumnya sempat melayangkan desakan agar polisi segera mengambil tindakan tegas terhadap para terlapor.
"Semua fakta, semua bukti dapat kami sajikan, dan itu kami serahkan kepada tim penyidik Siber Polda Metro Jaya. Kami minta dengan tegas, dalam satu minggu ini harus ada pemanggilan. Kalau tidak, kami akan melakukan upaya-upaya besar, upaya-upaya terukur untuk mengejar proses hukum ini," kata Jajang.