Polda Metro Jaya tengah mematangkan penyelesaian berkas perkara terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (11/5/2026). Pihak kepolisian menyatakan proses penyidikan terhadap lima tersangka yang tersisa kini telah memasuki tahap final sebelum dilimpahkan sepenuhnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa perkembangan hasil kelengkapan berkas tersebut akan diinformasikan dalam waktu dekat. Sejauh ini, tim penyidik masih melakukan koordinasi intensif untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
"Dalam waktu dekat kami akan sampaikan hasil dari kelengkapan berkas perkara, kami akan sampaikan tentang proses ending-nya proses itu kami akan update kembali," kata Budi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Saat ini terdapat lima orang yang masih berstatus tersangka dalam perkara ini yang terbagi ke dalam dua kelompok. Klaster pertama diisi oleh Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi, sementara klaster kedua menyisakan nama Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin sebelumnya telah mengumumkan gugurnya status tersangka Rismon Sianipar dari klaster kedua melalui mekanisme keadilan restoratif. Iman memberikan penegasan bahwa penghentian penyidikan terhadap satu individu tidak memengaruhi kelanjutan hukum bagi para tersangka lainnya.
"Penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap para tersangka lainnya sampai dengan persidangan di pengadilan," kata Iman dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Meskipun proses di kepolisian diklaim hampir usai, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan masih melakukan penelaahan mendalam. Hingga awal Mei 2026, jaksa peneliti masih mempelajari dokumen yang diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk memastikan syarat formil dan materiil terpenuhi.
"(Berkas perkara) masih dipelajari dan didalami," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, Kamis (7/5/2026).
Kasus ini bermula sejak akhir tahun 2025 ketika pihak kepolisian menetapkan total delapan orang tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Joko Widodo. Para tersangka menghadapi tuduhan beragam mulai dari fitnah hingga manipulasi data elektronik terkait tudingan dokumen pendidikan tersebut.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Selain pengurangan tersangka akibat restorative justice yang dialami Rismon Sianipar, dua nama lain yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga telah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebelumnya.