Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Richard Lee

Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Richard Lee

Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang durasi penahanan tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen, Richard Lee, selama 40 hari ke depan guna melengkapi berkas perkara. Kebijakan ini diberlakukan mulai Selasa (5/5/2026) setelah berkas perkara dikembalikan oleh pihak kejaksaan karena dinilai belum lengkap.

Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, masa penahanan dokter kecantikan tersebut kini dijadwalkan berlangsung hingga 3 Juni 2026 mendatang. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya petunjuk baru dari Kejaksaan Tinggi Banten yang memerlukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi perkara.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo menyampaikan kepastian waktu perpanjangan tersebut saat ditemui di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (5/5/2026).

“Dan saya sampaikan, mulai tanggal 5 Mei 2026 sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya,” kata Andaru, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya.

Andaru menjelaskan bahwa keputusan ini dipicu oleh pengembalian berkas oleh Kejati Banten pada 13 April 2026, yang kemudian diserahkan kembali oleh penyidik pada 23 April 2026. Penambahan keterangan saksi diperlukan agar konstruksi hukum dalam berkas perkara menjadi lebih solid.

“Sehingga nanti hubungannya akan sinkron, kecukupan dua alat bukti, kemudian runtutan perkara, ini akan sinkron sehingga cerita di dalam berkas perkara nanti bisa koheren, jadi satu kesatuan untuk memenuhi rumusan delik yang disangkakan kepada tersangka DRL ya,” jelas Andaru, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya.

Hingga saat ini, Richard Lee masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya tanpa adanya pengajuan penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum. Pihak kepolisian berharap proses administrasi ini segera rampung agar kasus dapat berlanjut ke meja hijau.

“Jadi semoga dalam waktu dekat sudah ada kejelasan supaya dapat berlangsung ke tahap yang selanjutnya,” kata Andaru, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya.

Penetapan Richard sebagai tersangka berawal dari laporan dokter Samira terkait layanan dan produk kecantikan pada Desember 2024. Meskipun Samira sendiri telah berstatus tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard, proses hukum terhadap Richard terus berjalan.

Pernyataan mengenai status hukum Richard juga dipertegas oleh pihak kepolisian terkait waktu penetapan tersangka yang sudah dilakukan sejak akhir tahun lalu.

"Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam penyidikan, dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," jelas Reonald, pihak kepolisian.

Richard Lee kini terancam jeratan Pasal 455 jo Pasal 138 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Artikel terkait

Rekomendasi