Polda Metro Jaya Tangkap Residivis Begal Motor di Palmerah

Polda Metro Jaya Tangkap Residivis Begal Motor di Palmerah

Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial Taufik (25) yang melakukan aksi pembegalan terhadap pelajar di Jalan Arjuna Selatan, Palmerah, Jakarta Barat pada Senin (4/5/2026). Pelaku yang diringkus pada Kamis (7/5/2026) ini diketahui merupakan residivis kasus pencurian sekaligus kurir narkotika, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa tersangka telah tiga kali masuk penjara karena kasus serupa. Rekam jejak kriminalnya tercatat sejak beberapa tahun terakhir melalui vonis pengadilan yang berbeda.

“Tersangka yang berhasil diamankan ini adalah juga seorang residivis di mana tahun 2019 dan 2020 dengan pencurian kekerasan juga, kemudian di tahun 2024 melakukan pencurian dengan pemberatan dengan vonis satu tahun,” kata Danang dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).

Penyidik menemukan fakta bahwa Taufik berperan sebagai kurir peredaran narkoba dan teridentifikasi positif mengonsumsi metamfetamin. Hasil kejahatan dari pembegalan tersebut digunakan pelaku untuk mendanai ketergantungannya terhadap sabu.

“Tersangka ini membutuhkan uang untuk membeli narkoba dan juga kebutuhan sehari-hari, dan dalam pengembangan tersangka ini juga sebagai kurir narkoba,” kata Danang.

Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, menyatakan pihaknya kini tengah mendalami jaringan narkoba yang melibatkan tersangka. Koordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba dilakukan untuk memperluas penyelidikan.

“Terkait penyalahgunaan narkoba dari para pelaku akan diungkap jaringannya,” kata Dimitri.

Dalam aksi begal di Palmerah, Dimitri menjelaskan bahwa Taufik bertindak sebagai joki motor yang membonceng rekannya sekaligus bertugas melenyapkan barang bukti. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga anggota komplotan lainnya yang masih buron.

“Dia perannya joki sama menyembunyikan barang curian, motor korban dan ponsel korban,” kata Dimitri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan penangkapan satu tersangka di kawasan Tambora. Upaya paksa tersebut dilakukan tiga hari setelah kejadian perampasan motor dan ponsel di pinggir tol tersebut.

“Kejadian pencurian dengan kekerasan yang terjadi di di pinggir Tol Kebun Jeruk itu, satu pelaku sudah dapat diamankan,” kata Budi Hermanto, Rabu (13/5/2026).

Akibat perbuatannya, Taufik kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Artikel terkait

Rekomendasi