Polda NTT Bantah Kriminalisasi Warga Adat dalam Konflik Agraria Nangahale

Polda NTT Bantah Kriminalisasi Warga Adat dalam Konflik Agraria Nangahale

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Tenggara (NTT) menyangkal tuduhan adanya kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan aktivis dalam konflik pertanahan di Nangahale, Kabupaten Sikka, NTT. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Jakarta pada Senin (18/5/2026), dilansir dari Nasional.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama dilakukan secara humanis. Langkah koordinasi juga telah dibangun dengan berbagai lembaga negara terkait.

"Selain daripada tadi kami mengedepankan restorative justice, kemanusiaan, dan rehabilitasi, kami juga berkomunikasi kemudian berkoordinasi dengan BPN, Pemkab, kemudian kami juga mendapatkan rekomendasi dari Komnas HAM, Kompolnas, terkait agar melaksanakan penegakan hukum mengedepankan kemanusiaan," ujar Kombes Sigit Haryono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT.

Beberapa warga yang terjerat perkara hukum ini dilaporkan telah memasuki tahapan persidangan di pengadilan. Kepolisian merinci identitas para warga yang status perkaranya sudah dialihkan ke penuntutan.

"Saudara Antonius Toni mohon izin sudah tahap dua dan sekarang memasuki masa persidangan. Saudara Ignatius Nasi juga sama Bapak, sudah memasuki pemeriksaan di persidangan. Saudara Leonardus Leo juga sama Bapak, sudah memasuki pemeriksaan di persidangan," kata Kombes Sigit Haryono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT.

Satu orang tersangka lainnya bernama Anton Yohanes Balak masih menghadapi proses pelengkapan berkas perkara sesuai arahan pihak kejaksaan. Penegakan hukum pidana diklaim sebagai opsi paling akhir dalam penyelesaian sengketa ini.

"Namun demikian Bapak, ini adalah pilihan terakhir. Kami berharap nantinya juga ada solusi apabila memang perkara ini bisa di-RJ-kan kami sangat senang," jelas Kombes Sigit Haryono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT.

Polda NTT juga mengklarifikasi isu mengenai penahanan para tersangka selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung. Kepolisian memastikan tidak ada tindakan penahanan yang dilakukan terhadap warga maupun aktivis tersebut.

"Kami menerima laporan terkait ampat orang terlapor yang mana telah ditetapkan menjadi tersangka dan tidak pernah dilakukan penahanan," ungkap Kombes Sigit Haryono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai pendirian tujuh buah pondok oleh para terlapor di dalam kawasan HGU milik PT Krisrama yang berlokasi di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura. Perusahaan mengklaim telah melayangkan somasi sebanyak dua kali sebelum membawa kasus ini ke jalur hukum.

"Modus operandi bahwa pada tanggal 9 Agustus 2024 sampai dengan sekarang bertempat di Jalan Trans Flores Desa Nangahale, Kecamatan Talibura telah terjadi dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin yang berawal dari para terlapor mendirikan 7 pondok di dalam lokasi tanah HGU milik Krisrama," tutur Kombes Sigit Haryono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT.

Dalam perkara agraria ini, penyidik menerapkan Pasal 167 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kepolisian juga menambahkan informasi mengenai latar belakang PT Krisrama yang sebelumnya merupakan PT Perkebunan Diak di bawah naungan Keuskupan Maumere.

"Artinya tidak dipindah tangankan, tapi berubah nama berdasar dengan akta dari awal PT Perkebunan Diak kemudian diubah nama menjadi PT Krisrama," kata Kombes Sigit Haryono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT.

Sisi lain dari konflik ini diutarakan oleh organisasi masyarakat sipil yang menyoroti jumlah warga serta pendamping hukum yang terjerat kasus pidana sepanjang tahun 2024 akibat konflik tersebut.

"Dan sepanjang 2024 ada 19 masyarakat adat termasuk advokat pendamping hukum yang dikriminalkan totalnya," ujar Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Berdasarkan data KPA, John Bala selaku advokat sekaligus Dewan Nasional KPA dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) turut menjadi salah satu pihak yang diproses pidana oleh kepolisian. Konflik agraria di Nangahale ini disebut memiliki akar kesejarahan yang panjang sejak era kolonial terkait klaim tanah adat.

Artikel terkait

Rekomendasi