Polemik Hak Kritis ASN Terhadap Kebijakan Pemerintah Kembali Mencuat

Polemik Hak Kritis ASN Terhadap Kebijakan Pemerintah Kembali Mencuat

Diskusi mengenai batasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap kritis terhadap pemerintah kembali menjadi sorotan publik dalam beberapa pekan terakhir, seperti dilansir dari Nasional.

Dua peristiwa utama menjadi pemicu perdebatan ini, dimulai dari pernyataan Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, saat meninjau pembangunan Sekolah Rakyat di Nganjuk pada 12 April 2026.

Dody menyatakan bahwa ASN yang tidak menyukai Presiden Prabowo Subianto sebaiknya mengundurkan diri dari jabatannya.

Selain itu, kritik dari Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ulta Levenia, terhadap status ASN akademisi Feri Amsari turut memperpanjang diskursus mengenai loyalitas abdi negara.

Masyarakat terbelah dalam dua sudut pandang, di mana satu sisi menilai ASN sebagai pelayan publik yang harus berpihak pada kepentingan rakyat melalui sikap kritis terhadap kebijakan bermasalah.

Sebaliknya, pandangan lain menekankan bahwa sebagai aparatur negara, ASN memiliki kewajiban untuk loyal dan patuh kepada presiden selaku kepala negara sekaligus pimpinan tertinggi pemerintahan.

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, memberikan analisis tajam mengenai posisi ini melalui tayangan di kanal YouTube miliknya pada 1 Mei 2026.

Dalam ulasan berjudul "ASN Bukan Hamba Sahaya Presiden", pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini menolak narasi larangan bagi ASN untuk mengkritik kebijakan pemerintah.

Bivitri menguraikan bahwa dalam sistem republik, presiden bukan merupakan penguasa mutlak dengan kekuasaan layaknya seorang raja.

"ASN Bukan Hamba Sahaya Presiden"

Meskipun secara administratif berada di bawah presiden dan digaji pemerintah, Bivitri menegaskan bahwa loyalitas tertinggi seorang ASN seharusnya diberikan kepada negara sebagai entitas yang lebih besar.

Ia menilai dalam sistem demokrasi, sah bagi seorang ASN untuk memberikan koreksi jika terdapat penyelewengan dalam penyelenggaraan negara.

Namun, kebebasan berpendapat ini kerap berbenturan dengan realitas regulasi yang menempatkan karier ASN sepenuhnya di bawah kendali atasan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, presiden memegang kekuasaan tertinggi dalam pembinaan pegawai ASN dan bertindak sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, hingga memberhentikan ASN dapat didelegasikan presiden kepada menteri, gubernur, hingga bupati dan wali kota.

Data Statistik ASN dari BKN per April 2026 menunjukkan bahwa 78 persen ASN bekerja di instansi pemerintah daerah, sementara 22 persen sisanya berada di pusat.

Struktur jabatan saat ini didominasi oleh jabatan pelaksana sebesar 38 persen, sedangkan kelompok dosen hanya mencakup 2 persen dari total komposisi.

Dominasi jabatan pelaksana di lingkup daerah membuat posisi ASN rentan terhadap sensitivitas pejabat yang sering memaknai perbedaan pendapat sebagai bentuk pembangkangan.

Risiko stagnasi karier atau pengasingan jabatan menjadi ancaman nyata bagi ASN yang berani bersuara vokal terhadap kebijakan pimpinannya.

Studi yang dilakukan Kartini pada 2019 menunjukkan bahwa wewenang kepala daerah sebagai PPK membuka peluang besar bagi penyalahgunaan kekuasaan, terutama dalam menjaga netralitas politik.

Kondisi ini memicu munculnya seloroh di kalangan pegawai pemerintah daerah yang menganggap jika mereka bersikap netral, maka karier mereka pun akan turut "dinetralkan".

Hambatan lain bagi ekspresi kritis ASN adalah kuatnya budaya birokrasi warisan kolonial dan Orde Baru yang masih kental dengan sifat feodalisme serta patronase.

Meskipun reformasi birokrasi telah digulirkan sejak 2010 dan sistem merit diterapkan melalui UU Nomor 5 Tahun 2014, mentalitas "Asal Bapak Senang" (ABS) dinilai masih bertahan.

Dalam iklim yang feodal, kritik tidak dianggap sebagai masukan untuk perbaikan institusi, melainkan dipersepsikan sebagai ancaman bagi pihak-pihak yang nyaman dengan status quo.

Situasi ini menyulitkan tumbuhnya generasi ASN kritis karena mereka cenderung dianggap sebagai anomali dalam budaya organisasi yang belum sepenuhnya kondusif.

Peningkatan keberanian ASN untuk menyuarakan pandangan kritis memerlukan jaminan keamanan serta kepastian karier yang dilindungi oleh reformasi politik dan birokrasi yang serius.

Artikel terkait

Rekomendasi