Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan seorang pengemudi mobil Pajero Sport berinisial LPR (47) yang terlibat aksi tabrak lari terhadap pedagang buah gerobak di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penelusuran terhadap identitas kendaraan pelaku.
Dilansir dari Detik Oto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengonfirmasi bahwa pemeriksaan telah dilakukan terhadap pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut. Saat ini, kepolisian masih menetapkan LPR sebagai saksi dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
Penyidik menyatakan bahwa tindakan melarikan diri setelah kecelakaan merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
Dalam proses pemeriksaan, pengemudi mengakui bahwa dirinya sengaja meninggalkan lokasi kejadian tak lama setelah menabrak korban. Alasan utama yang disampaikan pelaku kepada penyidik adalah faktor keamanan pribadi dari ancaman warga sekitar.
"Nggak ngelak. Terduga atas nama LPR, 47 tahun (pekerjaan) swasta, alasan lari takut dimassa," ujarnya AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Menanggapi kejadian ini, Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu memberikan tinjauan dari sisi keselamatan berkendara. Ia menilai adanya kemungkinan pengemudi panik saat menghadapi situasi massa yang emosional di lokasi kejadian.
"Lari (kabur) ini bermacam-macam konteksnya. Bisa karena dia mau lepas dari tanggung jawab, atau dia lari untuk menghindari dari amukan massa, kita nggak tahu. Mungkin bagi pelaku yang terlibat kecelakaan mereka memikirkan keselamatannya untuk menghindari amukan massa, tapi ingin tetap mempertanggungjawabkan akibatnya," kata Jusri Pulubuhu, Instruktur dan Founder JDDC.
Jusri menekankan bahwa meski menghindari amuk massa diperbolehkan untuk keselamatan, pengemudi memiliki kewajiban hukum untuk tetap melaporkan diri ke pihak berwajib dalam waktu singkat. Hal ini bertujuan agar tindakan tersebut tidak dikategorikan sebagai upaya lepas tanggung jawab sepenuhnya.
"Nah saran saya, mereka (yang kabur karena menghindari amukan massa) harus segera berhenti di tempat yang aman kalau situasinya tidak memungkinkan berhenti di tempat kejadian. Mereka bisa pergi ke pos-pos polisi yang terdekat untuk melaporkan kejadian tersebut. Karena namanya tabrak lari sanksi hukumnya beda dengan menyerahkan diri. Kalau dia melaporkan itu kan menyerahkan diri," katanya Jusri Pulubuhu, Instruktur dan Founder JDDC.
Kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan telah diatur secara rinci dalam Pasal 231 UU No. 22 Tahun 2009. Regulasi tersebut mewajibkan pengendara untuk menghentikan kendaraan, memberi pertolongan kepada korban, melaporkan kejadian ke Polri, serta memberikan keterangan terkait kecelakaan secara jujur.