Polisi Bongkar Gudang Penadahan Ribuan Motor Ilegal di Jakarta Selatan

Polisi Bongkar Gudang Penadahan Ribuan Motor Ilegal di Jakarta Selatan

Kepolisian membongkar praktik penadahan sepeda motor ilegal di sebuah gudang di Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026). Sebanyak 1.494 unit kendaraan disita dan Direktur PT Indobike 26 berinisial WS ditetapkan sebagai tersangka utama dalam operasi tersebut.

Dilansir dari Megapolitan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa ribuan barang bukti tersebut terdiri dari 957 unit motor utuh dan 537 unit kendaraan yang telah dipreteli. Kendaraan tersebut diduga merupakan hasil dari berbagai tindak pidana sebelum dikumpulkan di lokasi tersebut.

“Kendaraan-kendaraan ini berasal dari berbagai tindak pidana. Sebagian kendaraan juga dibongkar komponen-komponen agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan,” tutur Budi dalam konferensi pers di gudang, Senin (11/5/2026).

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motor-motor tersebut rencananya akan dikirim ke luar negeri guna memperluas jaringan pasar gelap. Negara tujuan ekspor dari komoditas ilegal ini mencakup wilayah Tahiti dan Togo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menyebutkan tersangka WS dijerat pasal berlapis terkait pemalsuan dokumen hingga tindak pidana pencucian uang. WS diketahui menggunakan identitas KTP milik orang lain untuk menguasai kendaraan serta mengaktifkan pinjaman fidusia melalui aplikasi secara ilegal.

“Ini masyarakat tidak bisa menggunakan data pribadinya kembali karena data tersebut bermasalah,” tutur Iman.

Penyalahgunaan data pribadi ini berdampak sistemik bagi warga yang identitasnya dicatut karena mereka tercatat memiliki tunggakan kredit. Selain merugikan warga secara individu dalam proses BI Checking, aktivitas perusahaan ini memicu kerugian besar pada sektor penerimaan pajak negara.

“Ini berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 177 miliar. Di mana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut,” ucap Iman.

Penyidikan menunjukkan bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dengan volume penjualan mencapai 99.000 unit sepeda motor. Dari aktivitas ilegal selama empat tahun tersebut, perusahaan penadah ini diperkirakan meraup keuntungan bersih hingga Rp 26 miliar.

Hingga saat ini, sebanyak 18 pegawai perusahaan telah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Polisi mensinyalir adanya keterlibatan sindikat yang lebih luas mulai dari tingkat penyedia hingga eksportir.

“Ini adalah bentuk jaringan sehingga kami terus melakukan pendalaman dan ada dugaan keterlibatan tersangka yang lainnya, baik itu dari penyedia kendaraannya, kemudian pengepulnya, maupun pengekspornya yang melakukan kegiatan ekspor kendaraan tersebut ke luar negeri,” ujar Iman.

Artikel terkait

Rekomendasi