Polda Metro Jaya membongkar praktik penampungan 1.494 unit sepeda motor ilegal di sebuah gudang di Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang telah beroperasi sejak 2022. Penemuan ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penggerebekan pada Senin, 11 Mei 2026, terhadap lokasi yang selama ini berkamuflase sebagai tempat penyimpanan biasa.
Sebanyak 957 unit motor ditemukan dalam kondisi utuh, sementara 537 unit lainnya telah dipreteli menjadi komponen terpisah. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa ribuan kendaraan tersebut diduga berasal dari berbagai tindak pidana sebelum dikirim ke pasar internasional, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
"Kendaraan-kendaraan ini berasal dari berbagai tindak pidana. Sebagian kendaraan juga dibongkar komponen-komponen agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan," ujar Budi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Kepolisian menduga kendaraan tersebut akan diekspor secara ilegal menuju negara-negara seperti Tahiti dan Togo. Dalam penyidikan ini, polisi telah menetapkan Direktur PT Indobike 26 berinisial WS sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan data pribadi masyarakat untuk mengaktifkan kredit motor yang kemudian dijual ke luar negeri.
Warga di sekitar lokasi mengaku tidak menaruh curiga karena gudang tersebut terlihat tertutup layaknya tempat penyimpanan umum. Seorang warga berinisial Santi mengaku pernah menggunakan jasa gudang tersebut untuk menitipkan kendaraannya sendiri saat masa mudik.
"Biasa aja, ya tertutup mah begini namanya gudang. Saya juga pernah nitip motor di situ waktu mudik," ujar Santi, warga.
Santi menambahkan bahwa para pekerja di gudang tersebut selalu memberikan alasan yang masuk akal mengenai asal-usul ribuan motor tersebut. Mereka mengklaim bahwa unit-unit kendaraan yang tersimpan dikirim langsung dari pabrik untuk dipasarkan ke mancanegara.
"Kalau kata orangnya itu (motor) dari pabrik, mau dijual ke luar negeri," kata Santi, warga.
Nurdin, warga lain di sekitar lokasi, menyebutkan bahwa aktivitas pengangkutan motor biasanya dilakukan pada dini hari menggunakan kontainer besar. Proses bongkar muat tersebut sering kali memakan badan jalan dan mengganggu kabel udara karena ukuran armada yang besar.
"Emang agak tertutup. Biasanya malam-malam baru ada dua tiga kontainer yang datang," ujar Nurdin, warga.
Nurdin mengaku sempat berinteraksi dengan para pekerja gudang mengenai operasional tempat tersebut. Berdasarkan keterangan para pekerja, mereka tidak mengetahui bahwa motor-motor yang ditangani berkaitan dengan tindak kriminalitas.
"Kadang jalan ditutup sebentar karena kontainernya besar. Atapnya juga sering nyangkut kabel," kata Nurdin, warga.
Pekerja gudang hanya berfokus pada pekerjaan harian mereka tanpa mendalami status legalitas barang yang mereka kelola. Mereka baru menyadari situasi sebenarnya setelah pihak kepolisian melakukan tindakan hukum di lokasi tersebut.
"Dia bilang enggak tahu, baru tahu juga. Dia tahunya kerja saja buat dapat gaji," tutur Nurdin, warga.
Ketua RW 03 Grogol Utara, Nasrullah, memberikan penegasan bahwa pihak pengelola gudang tidak pernah melakukan koordinasi terkait izin lingkungan. Sejak operasional dimulai empat tahun lalu, tidak ada catatan resmi mengenai aktivitas perusahaan tersebut di buku administrasi RW.
"Memang tidak ada izin yang dikeluarkan, karena pengantar enggak pernah dicatat dari sini," kata Nasrullah, Ketua RW 03 Grogol Utara.
Nasrullah menyatakan bahwa dirinya sempat mengira lokasi tersebut merupakan tempat penampungan resmi bagi showroom motor. Ketidakhadiran pemilik untuk melapor membuat pihak lingkungan tidak mengetahui aktivitas ilegal di dalamnya.
"Makanya saya kaget. Pemiliknya enggak pernah minta izin ke saya," ujar Nasrullah, Ketua RW 03 Grogol Utara.