Aparat Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar praktik industri rumahan narkotika jenis happy water yang beroperasi di dua apartemen wilayah Jakarta Utara pada Jumat (8/5/2026). Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berinisial MRA, AS, A, dan MR ditangkap beserta ribuan paket siap edar.
Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan di empat lokasi berbeda pasca penangkapan awal sekitar pukul 01.00 WIB. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, para tersangka menggunakan unit apartemen sebagai laboratorium produksi sebelum memindahkan barang haram tersebut ke lokasi penyimpanan sementara.
"Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, pada hari Jumat (8/5/2026), kurang-lebih pukul 01.00 WIB, telah melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu dan juga tindak pidana home industry pembuatan happy water sebanyak kurang lebih 1.156 piece," katanya dalam sesi konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (13/5/2026).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra menjelaskan bahwa produksi dilakukan di dua tower berbeda pada apartemen yang sama. Setelah proses pembuatan selesai, produk dikirim ke sebuah rumah di Jakarta Utara untuk tahap akhir sebelum dipasarkan kepada konsumen.
"Diproduksinya di apartemen. Nah, disimpannya yang kami temukan di salah satu rumah di wilayah Jakarta Utara. Jadi setelah ketika mereka memproduksi di apartemen tersebut, setelah barang jadi langsung dibawa ke rumah untuk disiap edarkan," tuturnya.
Di lokasi apartemen, petugas menyita berbagai peralatan produksi seperti blender, timbangan digital, mesin press, dan kemasan kosong. Sementara itu, penggeledahan di rumah penyimpanan menghasilkan temuan 1.156 paket happy water bermerek mewah serta narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 100 gram.
AKBP Ari Galang Saputra menyebutkan bahwa sindikat ini diperkirakan telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama dua bulan terakhir. Harga jual untuk satu paket kecil cairan narkotika ini dipatok pada angka ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung jenisnya.
"Sudah 2 bulan kurang lebih. Untuk harga per piece-nya bervariasi, ada yang harganya Rp 600.000 sampai dengan Rp 1,2 juta untuk satu piece happy water tersebut," ujarnya.
Penyidik saat ini masih memburu satu orang pria berinisial KO yang diduga berperan sebagai pemasok bahan baku utama pembuatan narkotika tersebut. Keempat tersangka yang telah ditahan kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu yang beratnya melebihi 5 gram, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tambahnya.