Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus pencurian 108 unit tas merek Lululemon senilai Rp213 juta di kawasan kargo internasional yang diduga melibatkan jaringan internal sejak 2024. Penyelidikan bermula setelah PT Pungkook Indonesia One melaporkan kehilangan sebagian muatan ekspor tujuan Shanghai, China, yang dikirim melalui kargo Garuda Indonesia pada April 2026.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menjelaskan bahwa perusahaan awalnya mengirimkan ribuan unit barang dari Jawa Tengah menuju terminal kargo. Berdasarkan laporan yang diterima dari pihak pembeli di luar negeri, jumlah fisik barang yang sampai tidak sesuai dengan manifes pengiriman.
"Perusahaan mengirimkan sebanyak 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan menuju Shanghai melalui kargo Garuda Indonesia," ujar Yandri Mono, Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Barang tersebut diketahui sampai di Bandara Soekarno-Hatta pada 13 April 2026 sebelum dijadwalkan terbang keesokan harinya. Namun, seminggu kemudian muncul laporan kehilangan yang memicu kecurigaan adanya penggelapan di area sterilisasi bandara.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 213 juta," kata Yandri Mono, Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Hasil rekaman CCTV menunjukkan adanya tindakan sengaja oleh oknum untuk memisahkan puluhan karton dari jalur pemeriksaan pemindaian. Polisi kemudian membekuk tiga pelaku berinisial R, A, dan F di wilayah Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka F berperan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk box," ujar Yandri Mono, Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Pengamat penerbangan Alvin Lie, dilansir dari Megapolitan, memberikan kritik tajam terkait celah keamanan di lokasi kejadian. Menurutnya, terminal kargo internasional seharusnya menjadi area dengan pengamanan paling ketat karena statusnya sebagai kawasan pabean.
“Terminal kargo di bandara internasional, baik untuk tujuan impor maupun ekspor, ditetapkan sebagai Kawasan Pabean yang berada di bawah pengawasan ketat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC),” ujar Alvin Lie, Pengamat Penerbangan.
Alvin menekankan bahwa setiap barang yang masuk ke area tersebut wajib melewati prosedur pemeriksaan berlapis. Adanya selisih barang yang tidak terdeteksi menunjukkan adanya kegagalan fungsi kontrol dari pihak-pihak terkait.
“Sebelum barang ekspor masuk ke terminal kargo, harus melalui pemeriksaan keamanan yang dilakukan oleh perusahaan Regulated Agent (RA),” kata Alvin Lie, Pengamat Penerbangan.
Ia juga menyoroti regulasi akses yang sangat ketat di zona sterilisasi tersebut. Alvin berpendapat bahwa tidak sembarang orang bisa berlalu-lalang di sana tanpa identitas resmi dan kepentingan tugas yang jelas.
“Hanya petugas RA dan DJBC yang punya akses masuk dan keluar terminal kargo bandara,” ujar Alvin Lie, Pengamat Penerbangan.
Kelemahan sistemik ini dianggap menjadi penyebab utama mengapa aksi kriminal dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa terendus. Alvin menyatakan bahwa verifikasi jumlah fisik barang seharusnya menjadi standar prosedur yang tidak bisa ditawar.
“Jika pencurian terjadi di gudang RA atau terminal kargo, akan terjadi selisih jumlah antara manifest dengan jumlah fisik yang akan dimuat ke pesawat,” ujar Alvin Lie, Pengamat Penerbangan.
Penegasan mengenai tanggung jawab pengawasan menjadi poin utama dalam analisisnya terhadap kasus ini. Pencurian yang terjadi di wilayah otoritas pabean mencerminkan adanya degradasi standar keamanan pada instansi yang bertugas.
“Jika sampai terjadi pencurian barang ekspor maupun impor di kawasan pabean, ini menunjukkan kelemahan dalam pelaksanaan sistem pengawasan DJBC dan pengamanan RA,” katanya Alvin Lie, Pengamat Penerbangan.