Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dilansir dari Detik Oto, lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam penadahan kendaraan hasil kejahatan, pemalsuan dokumen, serta penipuan kini telah diamankan.
Para tersangka yang ditangkap memiliki inisial WIS (30) asal Banyuwangi, AYH (26) asal Pasuruan, A (57) warga Pasuruan, AR (45) asal Kabupaten Pasuruan, dan MA (53) warga Kota Pasuruan. Jaringan ini diketahui mengoperasikan aksi kriminal mereka di kawasan Surabaya dan Pasuruan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan melalui Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, pembongkaran kasus ini berawal dari aduan masyarakat. Laporan tersebut terkait dengan adanya aktivitas transaksi kendaraan bermotor yang menggunakan dokumen tidak sah di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
"Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta perannya masing-masing," ujar Edy dalam keterangannya, dikutip dari detikJatim.
Tersangka WIS diduga berperan memasarkan satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 yang disertai STNK palsu. Surat-surat ilegal tersebut didapatkan dari tersangka AYH yang diduga mengelola bisnis jual beli kendaraan dengan dokumen tidak resmi.
"Dari pemeriksaan, kendaraan dipasarkan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan agar terlihat legal saat diperjualbelikan," jelas Edy.
Dalam menjalankan operasinya, AYH dibantu oleh tersangka A yang bertugas mengirimkan armada kendaraan kepada pihak calon pembeli. Di sisi lain, tersangka AR bertindak sebagai pembuat STNK palsu di rumah kediamannya yang berlokasi di wilayah Pasuruan.
Edy mengungkapkan bahwa AR memproduksi dokumen tersebut memakai satu set alat cetak beserta material khusus agar hasilnya menyerupai dokumen asli. Produk ilegal ini dikenal luas di masyarakat dengan sebutan STNK 'aspal' atau asli tapi palsu.
"Bahan baku untuk pembuatan dokumen palsu tersebut diduga diperoleh dari tersangka MA yang turut diamankan dalam pengembangan perkara," bebernya.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada ketika melakukan transaksi pembelian kendaraan bermotor seken. Langkah preventif sangat diperlukan agar terhindar dari modus penipuan dokumen palsu.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Polisi Wibowo pernah mengimbau supaya masyarakat berhati-hati saat membeli kendaraan bermotor bekas.
"Pastikan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat atau melalui layanan resmi yang tersedia," ucapnya dikutip Antara.
Wibowo memaparkan bahwa pada lembar dokumen yang asli, tanda hologram BPKB memiliki warna abu-abu dan warnanya tidak akan berubah ketika diterawang. Sebaliknya, tanda hologram pada dokumen tiruan umumnya bakal berubah warna menjadi kekuningan.
Material kertas yang digunakan pada dokumen asli juga lebih tebal serta bermutu tinggi. Kondisi ini berbeda dengan dokumen palsu yang umumnya memakai kertas tipis dengan kualitas hasil cetakan yang tampak buram.
Komponen pembeda lainnya adalah keberadaan barcode pada STNK dan BPKB asli yang dapat dipindai serta terintegrasi langsung dengan sistem data kepolisian. Tanda lambang Polri pada surat asli pun akan terasa menonjol saat diraba dan terlihat terang di bawah sorotan sinar ultraviolet.
Sebagai langkah antisipasi, masyarakat disarankan menempuh beberapa prosedur sebelum menyepakati pembelian unit kendaraan bekas. Prosedur tersebut meliputi proses cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat dan memeriksa keabsahan surat lewat aplikasi Samsat online.
Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur dengan penawaran harga kendaraan yang berada jauh di bawah nilai pasar wajar.
"Lakukan pengecekan langsung ke Samsat agar keaslian dokumen dan identitas kendaraan dapat dipastikan. Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari risiko membeli kendaraan dengan dokumen palsu," ucapnya.