Aksi pencurian sistematis terhadap ribuan tas merek Lululemon di kawasan kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Sindikat ini diduga telah menjalankan aksinya secara berulang sejak tahun 2024.
Dikutip dari Megapolitan, rentetan pencurian tersebut menyebabkan PT Pungkook Indonesia One selaku perusahaan ekspor menelan kerugian finansial yang cukup besar, yakni mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
"Kasus pencuriannya terjadi berulang sehingga perusahaan ekspor mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar," ujar Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).
Pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka yang tergabung dalam jaringan ini. Para pelaku tersebut masing-masing diidentifikasi dengan inisial R alias K, A, dan F.
Kompol Yandri menjelaskan bahwa kelompok ini sudah melakukan aksi pencurian dalam skala besar berkali-kali. Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka setidaknya telah beraksi sebanyak tiga kali dengan volume barang yang signifikan.
"Para pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dalam jumlah yang banyak," kata Yandri.
Tersangka R diketahui merupakan otak dari sindikat ini sekaligus eksekutor di lapangan. Ia memanfaatkan posisinya yang bekerja sebagai tim operasional ekspor di salah satu perusahaan di Bandara Soekarno-Hatta untuk memuluskan aksi tersebut.
Dua tersangka lainnya memiliki peran spesifik untuk mendukung operasional pencurian. Tersangka A bertugas membantu proses eksekusi, sementara F memiliki tanggung jawab untuk mengatur agar barang-barang curian bisa disisihkan dari jalur pemeriksaan resmi.
Kronologi Kehilangan Ribuan Tas Premium
Lululemon Athletica sendiri merupakan merek pakaian olahraga premium asal Vancouver, Kanada, yang didirikan oleh Chip Wilson pada 1998. Produk ini menyasar segmen pasar menengah ke atas dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding merek olahraga standar.
Kasus ini mulai terendus setelah terjadi pengiriman besar pada April 2026. Saat itu, PT Pungkook Indonesia One mengirimkan 4.749 unit tas dari Grobogan, Jawa Tengah, melalui jasa kargo Garuda Indonesia pada 10 April 2026.
Barang tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 13 April 2026 dan dijadwalkan terbang menuju Shanghai, China, menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0894 keesokan harinya.
Masalah muncul ketika pihak pelanggan di Shanghai memberikan laporan pada 20 April 2026 bahwa terdapat kekurangan sebanyak 108 tas dalam kiriman tersebut.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 213 juta," ujar Yandri.
Modus Operandi dan Penjualan Barang Curian
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di area RA BST dan Pergudangan Soewarna. Hasilnya, ditemukan fakta adanya manipulasi selama proses pemeriksaan keamanan.
Petugas menemukan bahwa 40 karton dari total 512 karton kiriman sengaja dipisahkan oleh oknum saat sedang melewati proses pemeriksaan X-Ray. Langkah ini dilakukan agar barang bisa keluar dari pengawasan resmi tanpa terdeteksi sistem.
Sebagian dari barang hasil curian tersebut diketahui telah berpindah tangan. Polisi mengungkap ada sekitar 80 tas yang dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga Rp 300.000 per buah.
"Total hasil penjualan mencapai Rp 24 juta," kata Yandri.
Dalam penggerebekan ini, kepolisian menyita berbagai barang bukti penting. Barang-barang tersebut meliputi dokumen pengiriman ekspor, rekaman CCTV, data manifest penerbangan, satu unit mobil Avanza, serta satu unit truk box Isuzu yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat menggunakan Pasal 477 KUHP huruf g terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.