Polisi Bongkar Penyelundupan Bahan Vape Etomidate Bermodus Bumbu Dapur

Polisi Bongkar Penyelundupan Bahan Vape Etomidate Bermodus Bumbu Dapur

Penyelundupan bahan baku vape etomidate dari Tiongkok yang dikamuflasekan sebagai bumbu dapur berhasil dibongkar oleh Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (13/5/2026). Dilansir dari Megapolitan, bahan ilegal tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi untuk diproduksi menjadi cairan vape siap edar di sebuah apartemen di Jakarta Utara.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, menjelaskan bahwa pesanan tersebut dilakukan oleh dua warga negara asing yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga kuat sebagai otak di balik masuknya bahan baku utama tersebut ke pasar Indonesia.

"Peran DPO ini yang sudah kami tetapkan, dia adalah pemesan bahan baku utama dari China. Untuk selanjutnya dimasukkan ke negara Indonesia,โ€ katanya dalam sesi konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (13/5/2026).

Bahan baku yang tiba di Indonesia kemudian diolah oleh tersangka CH (50) menjadi produk akhir. Polisi menyebut taktik penyamaran menggunakan kemasan bumbu dapur dilakukan secara sengaja demi mengelabui petugas pemeriksaan logistik.

โ€œUntuk penyelundupan bahan bakunya, ini dia menggunakan ekspedisi. Namun dibungkus dengan menggunakan plastik, dikamuflasekan dengan bumbu-bumbu dapur,โ€ tuturnya.

Pihak kepolisian mengamankan 842 cartridge vape etomidate siap jual yang ditemukan di dua lokasi berbeda. Nilai ekonomi dari barang bukti yang disita tersebut diperkirakan mencapai angka miliaran rupiah berdasarkan harga pasar satuan.

"Kalau kita hitung, dia menjual satu vape cartridge Etomidate ini kurang lebih dia menjual antara Rp 2,5 sampai 3 juta. Dan bila kita gabungkan, kurang lebih ada 842 cartridge ini kurang lebih Rp 2 miliar lebih," tuturnya.

Selain barang jadi, petugas menyita peralatan produksi lengkap beserta cairan perasa dan cartridge kosong. Penangkapan tersangka CH berawal dari temuan awal di lokasi penyekapan anak di Ancol pada Sabtu (25/4/2026).

"Di TKP kedua, kami menemukan beberapa barang, yaitu cartridge-cartridge kosong yang diduga oleh pelaku akan digunakan untuk mengisi barang-barang atau vape etomidate tersebut," katanya saat ditemui Kompas.com di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Rabu (6/5/2026).

Penyisiran berlanjut ke lokasi ketiga yang merupakan sebuah unit apartemen. Di tempat inilah tersangka CH diduga menjalankan aktivitas produksi harian secara tertutup.

"Di mana di TKP ketiga kami menemukan ratusan vape etomidate yang sudah terbungkus dan siap untuk diedarkan," lanjutnya.

Lokasi ketiga dipastikan sebagai pusat industri rumahan karena ditemukan enam bungkus bahan mentah. Galang menegaskan bahwa seluruh proses peracikan dilakukan secara mandiri oleh tersangka di lokasi tersebut.

"Untuk TKP yang ketiga ini, kita juga temukan di situ memang digunakan dia untuk home industry untuk pembuatan vape etomidate tersebut,โ€ ujarnya.

Tersangka CH diketahui telah menetap dan beroperasi di apartemen tersebut selama beberapa waktu. Hal ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku pasca penangkapan.

"Jadi menurut dari keterangan dari tersangka, memang dia tidur di situ dan dia juga membuat (vape etomidate) di situ. Dia juga sudah melaksanakan kegiatan itu sudah cukup lama, sudah beberapa bulan terakhir," tutur Galang.

Atas perbuatannya, CH dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara hingga belasan tahun akibat aktivitas ilegal tersebut.

"Ancaman hukuman bagi tersangka ini adalah setiap orang yang tanpa hak produksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan 2, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan dipidana paling sedikit kategori 4, paling banyak kategori 5," tambah Galang.

Artikel terkait

Rekomendasi